Pemuda di Banyumas kedapatan mau jual elang bido ular
Merdeka.com - Warga yang berada di Desa Melung Banyumas, Jawa Tengah menggagalkan adanya upaya transaksi satwa yang dilindungi di wilayah tersebut, Minggu (22/11). Warga memergoki adanya transaksi elang bido ular (Spilornis cheela bido) yang dilakukan seorang pemuda dengan mantan kades di dekat wilayah Melung.
Warga yang kali pertama memergoki transaksi tersebut, Narwin mengatakan awalnya tak sengaja melihat adanya pemuda membawa elang bido ular. "Kemudian saya tanya, mau dijual berapa? Kemudian dia bilang akan dilepas Rp 400 ribu. Saya kemudian sempat mengajak ngobrol sama pemuda yang ingin menjual elang tersebut," katanya, Selasa (24/11).
Dalam perbincangan tersebut, Narwin mengetahui kalau calon pembeli satwa langka tersebut adalah mantan kades di desa tetangganya. Sedangkan yang menjual adalah pemuda dari desa tetangganya, Desa Kalikesur. Narwin berusaha meminta pemuda yang akan menjual elang bido tersebut agar diserahkan kepadanya untuk dilepas.
-
Apa yang Ragawi jual dari ternaknya? 'Bisnisnya sudah berjalan, kita main lagi ke olahan, atau ke hilirisasi ke dunia peternakan ini,' kata Ragawi dikutip dari kanal YouTube Cap Capung.
-
Bagaimana proses jual beli hewan ternak dengan Marosok? Selanjutnya, barulah Marosok dilakukan antara penjual dan pembeli hewan ternak.Terjadinya kesepakatan antara dua pihak ini tidak dilakukan secara verbal saja, tetapi akan terjadi ketika keduanya sudah menjabat tangan.
-
Mengapa hewan itu dibuang ke laut? Sayangnya, kapten kapal nelayan tersebut; Kapten Akira Tanaka memilih untuk membuangnya kembali agar tidak merusak hasil tangkapan lainnya.
-
Mengapa mantan TKW itu memilih jual basreng? Setelah keluar dan kembali ke tanah air, Ayu memilih untuk mencoba peruntungannya berjualan basreng alias bakso goreng.
-
Dimana kambing itu berada? Ada kambing bertanduk 5 yang menggegerkan masyarakat di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
-
Dimana bulu burung itu dilelang? Leah Morris, kepala seni dekoratif di rumah lelang Webb yang berbasis di Auckland, tempat bulu tersebut dijual pada hari Senin, meyakini kondisi bulu tunggal tersebut sangat baik, berkat upaya melindungi bulu tersebut dengan kertas arsip dan kaca UV, serta cerita tentang huia yang meningkatkan penawaran.
"Saya sempat menjelaskan tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi negara serta ancaman hukuman penjara dan denda Rp 100 juta bagi yang nekat melakukan perdagangan hewan dilindungi. Saya juga sempat mengancam akan melaporkannya ke BKSDA, tetapi pemuda yang akan menjual elang malah emosi dan mengaku tidak takut," ucapnya.
Sempat tersulut emosi, pemuda yang berniat menjual elang bido mengambil balok kayu untuk menghajar warga. Melihat keadaan tersebut, belasan warga yang sedang kerja bakti di sekitar lokasi, langsung mengerubung pelaku. Warga kemudian mengancam, jika tidak menyerahkan elang kepada warga, akan membawanya ke kantor polisi.
"Akhirnya, pemuda yang membawa elang bido tersebut pergi dan menyerahkan hewan yang dilindungi tersebut kepada warga. Akhirnya, elang dilepasliarkan perangkat setempat di sekitar Desa Melung," ujarnya.
Diakuinya, kasus ini baru kali pertama terjadi di Desa Melung. Menurut perangkat desa setempat, Margino, selama ini pihaknya selalu meminta kepada warga agar tidak menangkap satwa yang dilindungi undang-undang. "Warga sudah mengerti pentingnya perlindungan terhadap satwa langka yang dilindungi. Ada juga papan larangan menangkap satwa yang dilindungi undang-undang di desa kami," ucapnya.
Elang Bido termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 1999.
Dalam aturannya disebutkan warga tidak boleh memelihara, menjual belikan, menangkap, melukai dan membunuh. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaMereka berhasil menaklukan seekor ular sanca berukuran besar. Sayangnya, mereka menangkap ular tersebut dengan cara yang dinilai kurang pantas.
Baca SelengkapnyaPetugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaPara awalnya sekelompok pemuda hendak mencari kucing hutan, namun yang mereka temukan justru seekor buaya.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan proses pelepasan burung elang Jawa di alam.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaSatwa ini dianggap identik dengan lambang negara Republik Indonesia, yaitu Garuda.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnya