Pengacara Bharada E Minta Hakim Pidanakan Susi karena Beri Kesaksian Bohong
Merdeka.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar saksi ART Ferdy Sambo bernama Susi dikenakan sanksi lantaran memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Izin majelis, ini terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu," ujar Ronny kepada Dewan Majelis di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (31/10).
Atas dugaan kesaksian palsu tersebut, Ronny menyampaikan Susi terancam tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 242 KUHP. Menanggapi hal itu, dewan majelis hakim pun akan mempertimbangkan permohonan dari pihak kuasa hukum Bharada E.
-
Kapan Suparna Sastra Diredja dipenjara oleh Belanda? Rupanya, tulisan-tulisan tersebut tercium oleh Belanda, dan Suparna dijatuhi hukuman penjara hingga 10 bulan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan cerai pada Sarwendah? Seperti yang diketahui, Ruben Onsu telah mengajukan gugatan cerai kepada Sarwendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Juni 2024 melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Lebih lanjut, Ronny mengaku dirinya kesal dengan keterangan-keterangan dari Susi yang kerap berubah-ubah serta tidak konsisten dari BAP yang sudah dibuatnya.
"Saya tadi perhatiin majelis dan jaksa aja kamu bohongi apalagi kami penasehat hukum," geram Ronny.
Hakim Minta ART Susi Selalu Dihadirkan
Para hakim meragukan sejumlah keterangan yang disampaikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo, bernama Susi. Susi memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (31/10).
Satu hal yang didalami oleh para hakim adalah kejadian di Magelang pada 4 Juli 2022. Hakim meminta Susi berbicara apa adanya sesuai dengan yang dilihat, dan didengar.
Bukan tanpa alasan, Susi bersama Brigadir J dan Putri Candrawathi yang mengetahui secara mendetail peristiwa di Magelang. Namun, para hakim malah dibuat bingung dengan keterangan dari Susi. Bahkan, hakim meminta Susi dihadirkan terus-menerus selama persidangan berlangsung.
"Terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," kata hakim.
Susi menceritakan kejadian di Malang. Berdasarkan kesaksian, saat itu ia sedang beberes di dapur. Putri Candrawathi sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV.
"Habis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang. Saya manasin, terus nanyain om Kuat. 'Bi, om Kuat mana?' Saya jawab siap bu ada. Saya manggil om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. Om Kuat duduk di lantai dekat ibu," ujar Susi.
Susi menerangkan, Brigadir J datang menghampiri Putri Candrawathi. Saat itu, sudah ada Kuat Maruf yang berbincang-bincang dengan Putri Candrawathi.
"Datanglah om Yosua jalan ke arah ibu, ada om Kuat juga di sana. Terus om Yosua sempat mau ngangkat ibu, nah om Kuat menging (larang) gitu kan," ucap Susi.
Hakim menimpali jawaban Susi. Sebab, ada keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemerikaaan (BAP).
"Di BAP ini kamu bilang, jam 22.00 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga," hakim membacakan BAP.
Susi tegaskan menolak isi BAP. "Tidak," kata Susi. "Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?" hakim menimpali.
"Yang sekarang ini," Susi kembali menjawab.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaYasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaBantuan hukum itu nantinya dapat dilakukan apabila kuasa itu diberikan langsung dari Sudirman.
Baca SelengkapnyaAdapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca Selengkapnya