Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Pastikan Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan soal Dito Mahendra Hari Ini

Pengacara Pastikan Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan soal Dito Mahendra Hari Ini Nindi Ayunda Istri Dito Mahendra Diperiksa Polri. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris Nindy Ayunda hari ini, Rabu (31/5). Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal milik tersangka Dito Mahendra.

Salah satu kuasa hukum Nindy, Zachkaria Manurung memastikan kliennya yang berstatus sebagai saksi ini akan menghadiri pemeriksaan lanjutan tersebut.

"Akan hadir untuk hari ini. Pemeriksaan saksi," kata Zachkaria saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasan memeriksa kembali aktris Nindy Ayunda hari ini. Menurutnya, pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan diberikan Nindy Ayunda pada Jumat (26/5) lalu.

"Masalah DM atau MDS hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023 NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Selain diperiksa terkait kepemilikan senjata api, Nindy Ayunda bakal dimintai keterangan mengenai keberadaan Dito Mahendra yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (persembunyian DM). Jika ada memang ada indikasi melindungi kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai," kata Ramadhan.

Di sisi lain polisi juga tidak terlalu menyudutkan Nindy Ayunda untuk bersuara mengenai kasus Dito Mahendra lantaran pemeriksaan masih belum selesai. Namun polisi menyebut Nindy Ayunda selama ini kooperatif saat diperiksa.

"Selama ini kooperatif, kemudian juga karena belum selesai, kita enggak maksa mungkin karena waktu," kata Ramadhan.

Artis Nindy Ayunda mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Namun Nindy mengaku lebih tenang usai menjalani pemeriksaan dan berjanji mengikuti proses hukum dengan baik.

"Iya kita ikuti aja proses hukumnya ya. Kalau sudah (diperiksa) lebih tenang ya, sekarang saya capek, ngantuk," kata Nindy usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Juat (26/5).

Sementara itu, kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan, kliennya diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana Pasal 221 (1) KUHP.

Pasal 221 (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

"Mbak Nindy hari ini untuk pemeriksaan gitu ya terkait Pasal 221, pemeriksaannya berjalan lancar. Jadi semuanya yang tadi telah diperiksa, ditanyakan semua juga dijawab lancar, sudah kita terbuka semuanya," kata Daniel.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank

Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya
Lambaikan Tangan & Tebar Senyum, Aksi Biduan Nayunda Bikin Pecah Ruang Sidang Gratifikasi SYL
Lambaikan Tangan & Tebar Senyum, Aksi Biduan Nayunda Bikin Pecah Ruang Sidang Gratifikasi SYL

Nayunda Nabila sempat diangkat menjadi pegawai honorer Kementan oleh SYL dengan gaji Rp4,3 juta

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum TPN Ganjar: Megawati Bersedia Jadi Saksi di MK
VIDEO: Tim Hukum TPN Ganjar: Megawati Bersedia Jadi Saksi di MK

Kehadiran itu jika hakim nantinya meminta untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU Pilpres

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Mangkir Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan SYL
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Mangkir Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan SYL

Bila Pimpinan KPK itu tidak hadir akan jadi penilaian tersendiri dari publik terhadap lembaga anti rasuah.

Baca Selengkapnya
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.

Baca Selengkapnya