Pengacara Pastikan Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan soal Dito Mahendra Hari Ini
Merdeka.com - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris Nindy Ayunda hari ini, Rabu (31/5). Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal milik tersangka Dito Mahendra.
Salah satu kuasa hukum Nindy, Zachkaria Manurung memastikan kliennya yang berstatus sebagai saksi ini akan menghadiri pemeriksaan lanjutan tersebut.
"Akan hadir untuk hari ini. Pemeriksaan saksi," kata Zachkaria saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasan memeriksa kembali aktris Nindy Ayunda hari ini. Menurutnya, pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan diberikan Nindy Ayunda pada Jumat (26/5) lalu.
"Masalah DM atau MDS hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023 NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Selain diperiksa terkait kepemilikan senjata api, Nindy Ayunda bakal dimintai keterangan mengenai keberadaan Dito Mahendra yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (persembunyian DM). Jika ada memang ada indikasi melindungi kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai," kata Ramadhan.
Di sisi lain polisi juga tidak terlalu menyudutkan Nindy Ayunda untuk bersuara mengenai kasus Dito Mahendra lantaran pemeriksaan masih belum selesai. Namun polisi menyebut Nindy Ayunda selama ini kooperatif saat diperiksa.
"Selama ini kooperatif, kemudian juga karena belum selesai, kita enggak maksa mungkin karena waktu," kata Ramadhan.
Artis Nindy Ayunda mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Namun Nindy mengaku lebih tenang usai menjalani pemeriksaan dan berjanji mengikuti proses hukum dengan baik.
"Iya kita ikuti aja proses hukumnya ya. Kalau sudah (diperiksa) lebih tenang ya, sekarang saya capek, ngantuk," kata Nindy usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Juat (26/5).
Sementara itu, kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan, kliennya diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana Pasal 221 (1) KUHP.
Pasal 221 (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
"Mbak Nindy hari ini untuk pemeriksaan gitu ya terkait Pasal 221, pemeriksaannya berjalan lancar. Jadi semuanya yang tadi telah diperiksa, ditanyakan semua juga dijawab lancar, sudah kita terbuka semuanya," kata Daniel.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila sempat diangkat menjadi pegawai honorer Kementan oleh SYL dengan gaji Rp4,3 juta
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaKehadiran itu jika hakim nantinya meminta untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU Pilpres
Baca SelengkapnyaBila Pimpinan KPK itu tidak hadir akan jadi penilaian tersendiri dari publik terhadap lembaga anti rasuah.
Baca SelengkapnyaYusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca Selengkapnya