Pengacara pertanyakan cara Jessica melakukan pembunuhan berencana
Merdeka.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Andi Josoef mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya, yang dituduh telah melakukan pembunuhan berencana. Dirinya menyebut, jeratan pasal 340 kepada kliennya itu sangat tidak beralasan, karena tidak ada penjelasan mengenai bagaimana Jessica merencanakan pembunuhan seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Pasti ada eksepsinya. Pasal 340 itu kita tidak terima karena tidak dijelaskan perencanaannya," ujar Andi di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Andi menyebut, isi dakwaan yang tidak menjelaskan perencanaan Jessica mengenai dari mana sianida diperoleh, sama sekali tidak dapat diterima pihaknya. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan mengenai isi dakwaan yang hanya mencantumkan rekaman CCTV, yang menyebut bahwa Jessica telah menaruh racun.
-
Apa yang dirahasiakan Sivia Azizah? Sebelumnya, Sivia juga tak pernah mengunggah soal siapa sosok kekasihnya di media sosial.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Diketahui, eksepsi Jessica tersebut langsung dibuat oleh 15 kuasa hukumnya, dengan tajuk 'Jessica mencari Keadilan'. Menurut Andi, poin penting dalam eksepsi kliennya ini berkisar seputar pembunuhan berencana yang dituduhkan oleh JPU kepada Jessica.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica dengan pembunuhan berencana. Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.
"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaannya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Film dokumenter yang berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' kini menyita perhatian publik karena dianggap ada kejanggalan.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter tersebut dipastikan segera tayang pada September 2023.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter kasus Jessica Wongso berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaSuami Jessica Mila, Yakup Hasibuan membagikan momen kebersamaannya dengan Jessica Wongso. Sang istri turut berkomentar.
Baca Selengkapnya