Pengacara tuding jaksa KPK halalkan semua cara jerat Luthfi
Merdeka.com - Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan menghalalkan segala cara. Dia membantah Luthfi ditangkap tangan karena telah menerima suap.
Menurutnya, dari berbagai keterangan saksi yang sudah dihadirkan di Pengadilan terungkap uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama belum sampai dan tidak sampai ke Luthfi. Karena itu, menurutnya kasus itu tidak ada hubungannya dengan kliennya.
"Kasus ini berawal dari peristiwa operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien dan diamankannya uang sebesar Rp 1 miliar dari mobil Fathanah. Uang itu sudah dipakai Rp 20 juta oleh Fathanah. Tetapi sejumlah saksi mengatakan uang itu merupakan uang pembayaran DP (uang muka) mobil," kata Assegaf membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa Iswaran menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
Lebih jauh Assegaf mengatakan, penetapan Luthfi sebagai tersangka setelah sehari penangkapan Fathanah dianggap dipaksakan. Padahal, tersangka tak ada kaitannya dalam perkara itu.
"Dengan berat hati kami harus katakan Jaksa Penuntut Umum memanipulasi semuanya atau tidak jujur. Semua itu dilakukan agar terdakwa dihukum. Dengan berat hati kami katakan Jaksa menghalalkan segala cara. Inilah yang terjadi," terang Assegaf. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca Selengkapnya