Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Tujuh Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Sebut Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa

Pengacara Tujuh Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Sebut Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat, (19/7). Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum. Para terdakwa dimejahijaukan gara-gara dugaan mark up suara antara caleg Partai Golkar untuk DPRD Sulsel di Dapil Makassar.

Tujuh terdakwa yakni Umar, Adi Wijaya, Fitriani, Rahmat alias Mato, Ismail Sampe, Firman dan Muhammad Barliansyah. Mereka didampingi dua penasehat hukum, Sofyan Sinte SH dan Mikdal Tamalagi. Mereka adalah penyelenggara pemilu mulai dari ketua PPK, anggota PPK, PPS dan operator Situng.

Jaksa yang diketuai Andi Irfan menyebutkan, para terdakwa dengan sengaja mengubah perolehan suara dengan menambah suara caleg nomor urut 5, Rahman Pina dan mengurangi perolehan suara Imran Tenri Tata Amin serta beberapa caleg lainnya di dapil yang sama. Terdakwa yang memegang posisi ketua PPK dinilai lalai sehingga mengakibatkan hilangnya atau berubahnya perolehan suara peserta pemilu.

Penyelenggara pemilu ini didakwa melanggar pasal 532, 535 dan 505 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengacara tujuh terdakwa Sofyan Sinte menilai, dakwaan JPU sudah kedaluwarsa. Mengacu UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 484 menyatakan setiap sengketa pidana pemilu berkaitan dengan perolehan suara paling lambat sudah harus diputus lima hari sebelum tanggal 22 Mei 2019.

"Dakwaan JPU itu telah kedaluwarsa. Ini sudah beberapa bulan berlalu dari penetapan nasional yang rekapnya dilakukan malah maju satu hari 21 Mei," kata Sofyan Sinte.

Selain kedaluwarsa, dakwaan itu juga kabur atau tidak jelas. Disebutkan ada penambahan suara bagi caleg atas nama Rahman Pina dan terjadi pengurangan suara caleg Imran Tenri Tata Amin juga caleg lainnya di dapil yang sama, Dapil Makassar. Tapi, kata Sofyan, tidak disebutkan berapa jumlah suara yang beralih ke caleg Rahman Pina.

Selain itu, Bawaslu Makassar sudah pernah memeriksa dan menyatakan kasus ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Gakkumdu. Tapi ternyata kasus ini dilaporkan lagi dan diproses di Bawaslu Sulsel kemudian kini masuk proses persidangan.

"Poin-poin ini nanti yang akan kita sampaikan dalam eksepsi," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor

Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.

Baca Selengkapnya
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Baca Selengkapnya
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang

Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini

MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.

Baca Selengkapnya