Pengacara Tujuh Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Sebut Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa
Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat, (19/7). Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum. Para terdakwa dimejahijaukan gara-gara dugaan mark up suara antara caleg Partai Golkar untuk DPRD Sulsel di Dapil Makassar.
Tujuh terdakwa yakni Umar, Adi Wijaya, Fitriani, Rahmat alias Mato, Ismail Sampe, Firman dan Muhammad Barliansyah. Mereka didampingi dua penasehat hukum, Sofyan Sinte SH dan Mikdal Tamalagi. Mereka adalah penyelenggara pemilu mulai dari ketua PPK, anggota PPK, PPS dan operator Situng.
Jaksa yang diketuai Andi Irfan menyebutkan, para terdakwa dengan sengaja mengubah perolehan suara dengan menambah suara caleg nomor urut 5, Rahman Pina dan mengurangi perolehan suara Imran Tenri Tata Amin serta beberapa caleg lainnya di dapil yang sama. Terdakwa yang memegang posisi ketua PPK dinilai lalai sehingga mengakibatkan hilangnya atau berubahnya perolehan suara peserta pemilu.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Penyelenggara pemilu ini didakwa melanggar pasal 532, 535 dan 505 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengacara tujuh terdakwa Sofyan Sinte menilai, dakwaan JPU sudah kedaluwarsa. Mengacu UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 484 menyatakan setiap sengketa pidana pemilu berkaitan dengan perolehan suara paling lambat sudah harus diputus lima hari sebelum tanggal 22 Mei 2019.
"Dakwaan JPU itu telah kedaluwarsa. Ini sudah beberapa bulan berlalu dari penetapan nasional yang rekapnya dilakukan malah maju satu hari 21 Mei," kata Sofyan Sinte.
Selain kedaluwarsa, dakwaan itu juga kabur atau tidak jelas. Disebutkan ada penambahan suara bagi caleg atas nama Rahman Pina dan terjadi pengurangan suara caleg Imran Tenri Tata Amin juga caleg lainnya di dapil yang sama, Dapil Makassar. Tapi, kata Sofyan, tidak disebutkan berapa jumlah suara yang beralih ke caleg Rahman Pina.
Selain itu, Bawaslu Makassar sudah pernah memeriksa dan menyatakan kasus ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Gakkumdu. Tapi ternyata kasus ini dilaporkan lagi dan diproses di Bawaslu Sulsel kemudian kini masuk proses persidangan.
"Poin-poin ini nanti yang akan kita sampaikan dalam eksepsi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaMeski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca Selengkapnyasidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca Selengkapnya