Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi bentuk majelis hakim tangani banding kasus Ahok

Pengadilan Tinggi bentuk majelis hakim tangani banding kasus Ahok Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili berkas banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama. 5 Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus Ahok terdiri dari ketua dan anggota majelis hakim.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi membenarkan telah ditunjuknya majelis hakim untuk kasus Ahok. Menurutnya, majelis hakim diketuai Imam Sungudi dan Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota majelis hakim.

"Sudah ditunjuk majelis hakim, diketuai Pak Imam Sungudi dengan anggota-anggotanya. Selanjutnya majelis hakim ini nanti mempelajari dan membaca berkas-berkas," kata Johanes saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (27/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Johanes, sistem dan mekanisme majelis hakim yang menangani banding kasus Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta ini berbeda dengan sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terdapat sidang pemanggilan saksi, keterangan terdakwa, pembacaan pembelaan, vonis dan lain sebagainya.

"Jika banding di Pengadilan Tinggi tidak demikian, tidak begitu sidangnya. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi hanya mempelajari berkas-berkas perkara di Pengadilan Negeri, itu substansinya," jelasnya.

"Nanti majelis hakim mempelajaari dan membaca perkaranya, kalau sudah selesai bisa ditetapkan putusannya," sambungnya.

Ditanya soal kapan putusan banding, kata Johanes, hal tersebut juga dipengaruhi soal perkaranya. Apakah perkara dalam kasus Ahok ini terbilang rumit atau tidak, hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur ini terbukti bersalah melakukan penistaan agama saat menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Ahok dan penasihat hukumnya yang awalnya berniat banding akhirnya membatalkan atau mencabut banding. Namun, jaksa penuntut umum tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta hingga akhirnya dibentuklah majelis hakim.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III Setujui Tujuh Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya
Komisi III Setujui Tujuh Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya

Adies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Pengangkatan Suharto sesuai dengan keputusan presiden RI nomor 54P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ketua pidana muda pidana MA.

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari

Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo

Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: MenPAN-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim
Info Terbaru: MenPAN-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim

Anas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung MA Suharto Hari ini
Presiden Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung MA Suharto Hari ini

Ari Dwipayana mengungkapkan selain melantik Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Presiden Jokowi juga akan menyaksikan pembacaan sumpah anggota LPSK.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya