Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengajuan JC Kasus Irjen Teddy Minahasa, LPSK Masih Cek Rekam Jejak AKBP Doddy

Pengajuan JC Kasus Irjen Teddy Minahasa, LPSK Masih Cek Rekam Jejak AKBP Doddy LPSK. ©2022 Antara

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses berkas pengajuan Justice Collaborator (JC) AKBP Doddy, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Ari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Kata wakil ketua LPSK Manager Nasution, berkas pengajuan JC akan diproses selama 30 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal pengajuan para calon JC.

"Waktu kita paling lama kan 30 hari, jadi kita baru hitung mulai efektif tanggal Oktober (pengajuan JC)," ujar Nasution saat dihubungi, Rabu (9/11).

Orang lain juga bertanya?

Adapun dalam proses pengajuan JC setidaknya terdapat empat syarat umum yang akan dilakukan oleh pihak LPSK.

Syarat pertama adalah para calon JC memiliki informasi penting terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

"Kedua, apakah ada tingkat ancaman atau tidak," kata Wakil ketua LPSK itu.

"Yang ketiga kita tentu melakukan asesmen terhadap catatan medis dan psikologis mereka," sambungnya.

Pada syarat terakhir, LPSK akan mengecek rekam jejak kepada calon JC untuk mencari apakah mereka pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya atau tidak.

Sedangkan yang menjadi syarat utama dari LPSK para tersangka kasus peredaran narkoba bukan lah tersangka utama dari kasus yang bergulir.

"kedua, kita juga kalaupun misal mereka tidak dari pelaku utama misalnya kita juga membuat komitmen apakah mereka ini mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap siapa pelaku utamanya," tungkas Nasution.

Usai semua penelaahan tersebut, Nasution mengungkapkan akan dilakukan persidangan internal untuk menentukan apakah AKBP Doddy dan dua tersangka lainnya layak untuk menjadi JC.

"Nanti akan dibawa ke sidang mahkamah pimpinan LPSK apakah memutuskan menerima atau tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah kita telaah itu," tutupnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, yakni Adriel Viari Purba kembali bertemu dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dalam rangka mengajukan kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

Ketiga merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa (TM). Dalam pertemuan itu, Adriel mengaku sudah memberikan beberapa berkas persyaratan, untuk bisa memenuhi syarat menjadi JC.

"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," tutur Adriel, Jumat (28/10/2022).

Adriel menyebut bahwa perwakilan LPSK menyatakan dapat segera bertemu dengan ketiga tersangka, dalam rangka assessment sebagai JC. Dia berharap kliennya itu bisa menjadi JC, di mana dengan statusnya maka dapat membuat kasus tersebut dapat menjadi terang benderang.

"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelas dia.

Lebih lanjut, Adriel juga mengapresiasi penyataan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut pihaknya tidak akan terpengaruh dengan permintaan kuasa hukum tersangka lainnya, agar menolak permohonan JC dari kliennya.

"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," Adriel menandaskan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon

Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa

Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi ASDP
KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi ASDP

Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
PT ASDP Tersandung Korupsi, Begini Respon Erick Thohir
PT ASDP Tersandung Korupsi, Begini Respon Erick Thohir

Pihak ASDP melayangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya