Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengendara Main HP Kena Rp750.000, Ini Sederet Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2022

Pengendara Main HP Kena Rp750.000, Ini Sederet Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2022 Kamera E-TLE di Jalan Medan Merdeka Barat. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2022, yang akan dimulai selama 14 hari atau dua pekan. Operasi itu nantinya akan mulai dilaksanakan pada Senin (13/6) hingga Minggu (26/6) mendatang.

Dalam Operasi Patuh 2022 tersebut, nantinya akan ada delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan petugas saat di lapangan.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13-26 Juni 2022," tulis aku Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, dalam operasi tersebut juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas di enam ruas jalan tol dalam kota segmen Kelapa Gading hingga Pulogebang.

"Benar, mulai 13 Juni 2022 besok, dengan resmi jalan di depan Mall Grand Cakung sampai dengan Perempatan Cakung-Cilincing akan diterapkan contra flow mulai posisi depan," ujar Kanit lantas Polsek Cakung, AKP Eko Prihanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan resmi manajemen Operasi PT JTD Jaya Pratama, penerapan contraflow tersebut ditujukan pada kepadatan lalu lintas dalam waktu-waktu atau jam sibuk.

"Kepadatan yang terjadi di setiap jam puncak (peak hour) pagi (06.00–10.00 Wib) merupakan sasaran utama dalam pelaksanaan manajemen lalu lintas ini," jelasnya.

Oleh karena itu, pihak manajemen operasi PT JTD Jaya Pratama menyebut kebijakan contraflow ini ditujukan agar memperlancar arus lalu lintas yang lokasinya berada di kawasan Cakung-Pulo Gadung.

"Kami terapkan contraflow guna mengingatkan kelancaran lalu lintas jalan Bekasi Raya (Tepatnya kawasan Cakung-Pulo Gadung) termasuk juga mempermudah aksesibilitas masyarakat untuk menikmati akses jalan tol, PT JTD Jaya Pratama akan kembali memberlakukan Manajemen Lalu Lintas (Contraflow) yang akan dimulai pada 13 Juni 2022," jelasnya.

Menurutnya, keputusan ini dilakukan menimbang keberhasilan uji coba contraflow yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni pada 3-11 Februari 2022 lalu.

"Adapun berdasarkan ujicoba sebelumnya didapatkan bahwa penerapan ini cukup efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas dari mulai posisi depan Mall Grand Cakung s/d Perempatan CakungCilincing sebesar 20 persen-24 persen," ungkapnya.

Selain itu, untuk PT JTD Pratama disebutnya juga bekerja sama dengan kepolisian wilayah yaitu Satuan Lalu Lintas Polsek Cakung, Polisi Jalan Raya Tol Induk Jaya 08 dan stakeholder terkait lainnya, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas PU Pemprov DKI Jakarta yang hendak menerapkan Skema contraflow agar memberikan akses khusus kendaraan roda empat golongan I.

"Skema contraflow ini dikhususkan untuk kendaraan roda empat golongan I untuk dapat memasuki jalan tol Pulo Gebang-Kelapa Gading melalui ramp jalan tol Bekasi Raya yang semula hanya 1 (satu) arah menuju Bekasi," sebutnya.

Untuk penerapan contraflow tersebut, pembagian lajur yang hendak diterapkan guna mengakomodir lalu lintas ke arah Kelapa Gading.

"Kami lakukan pembagian jalur menjadi 2 arah (contraflow) sepanjang 2 km yang kemudian akan diarahkan kembali untuk masuk Jalur normal jalan tol menuju Kelapa Gading," tutupnya.

Berikut Sanksi Tilang bagi Pelanggar:

1. Melawan arusPerbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

4. Balap liar dan kebut-kebutanAksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendaraPenggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNIDikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.

7. Tidak memakai sabuk pengamanPengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya, Ini Pelanggaran Jadi Sasaran
Polri Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya, Ini Pelanggaran Jadi Sasaran

Operasi Patuh Jaya 2024 akan menurunkan ribuan personel gabungan untuk mensukseskan operasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Catat! Polisi Gelar Razia Serentak Mulai 4-17 Maret, Ini Targetnya
Catat! Polisi Gelar Razia Serentak Mulai 4-17 Maret, Ini Targetnya

Ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh Polantas

Baca Selengkapnya
Bakal Ada Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Simak 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target
Bakal Ada Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Simak 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target

Eddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi
FOTO: Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Siap Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Sasar 11 Pelanggaran Ini
Polisi Siap Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Sasar 11 Pelanggaran Ini

Pelaksanaan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September
Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September

7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra

Baca Selengkapnya
Dalam Tiga Hari, 768 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024
Dalam Tiga Hari, 768 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024

518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Jangan Sakiti Masyarakat!
Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Jangan Sakiti Masyarakat!

Dalam operasi itu turut melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungaN.

Baca Selengkapnya
Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah
Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah

Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang

Baca Selengkapnya
42 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditindak
42 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditindak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023
VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.

Baca Selengkapnya
Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Diincar
Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Diincar

Sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya bakal menjadi fokus gelaran operasi ini.

Baca Selengkapnya