Pengendara Motor Seret Anjing di Bali Akhirnya Diamankan Polisi, Begini Ceritanya
Merdeka.com - Polisi akhirnya menemukan seorang perempuan pengendara sepeda motor yang viral di media sosial, karena menyeret seekor anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali. Terduga pelaku berinisial EL (44) asal Jakarta yang tinggal di Tukad Unda, Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung. Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5).
Dia menerangkan, peristiwa viral tersebut terjadi pada Jumat (12/5) sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku mengendarai sepeda motor sambil menyeret anjing warna coklat di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, sampai dengan Jalan Ciung Wanara, Renon atau didepan Sekolah Petra Berkat, Denpasar Selatan.
-
Dimana anjing itu ditemukan? Saat menceritakan kepada Newsweek, dia mengenang, 'Saya bertemu anjing ini pada hari kedua, saat saya mendekati titik tertinggi di jalan setapak Punta Union pada ketinggian 4.750 meter sekitar 15.583 kaki di atas permukaan laut,' ungkap pendaki itu.
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Di mana anjing itu terlihat? Meskipun turis sering melakukan tur paralayang di sekitar monumen ini karena pendakian piramida dilarang, Lang mendapati pemandangan yang tak biasa di puncak piramida kuno tersebut. Mengutip NDTV, Kamis (17/10), Ia melihat seekor anjing sedang mengejar burung di puncak piramida.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Kepolisian oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Sabtu (13/5) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kemudian, dari laporan tersebut akhirnya kepolisian memeriksa terduga pelaku yang menyeret anjing jenis ras Pomeranian atau POM berwarna coklat.
Pelaku mengaku bahwa saat kejadian, Jumat (12/5), hendak ke Pantai Sanur bersama anjingnya. Berangkat dari rumah dengan posisi anjing diletakkan di dashboard pijakan kaki sepeda motor matik, dan ujung tali dicantolkan pada stang sepeda motor bagian kiri.
Namun, di perjalanan anjing tersebut tiba-tiba ingin turun, namun terduga pelaku sudah berusaha menaikan kembali dan saat tiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi.
Pelaku ingin anjingnya berlari dan tidak malas, sehingga terduga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang, sehingga terlihat anjing tersebut terseret.
Kemudian, tepat di depan sekolah Petra Berkat, terduga pelaku sempat ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal.
"Ibu itu anjingnya, itu anjing sendiri atau anjing orang," kemudian terduga pelaku sempat menaikkan anjing tersebut ke sepeda motor.
"Menurut pelaku, pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar kota. Sedangkan terduga pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan diambil kembali oleh pemiliknya," ujarnya.
Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom pada Senin (15/5), disimpulkan diagnosa vulnus abrasio atau luka yang mengenai lapisan kulit paling atas atau epidermis, karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar. Selain itu juga adanya gangguan fungsi liver atau organ hati.
Pelaku disangkakan Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua APHI, Rachmat Ninu Mone mengaku sangat mengecam tindakan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSeorang pria yang tengah makan berdua dengan anjing ini tuai simpati netizen.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang pemotor yang ditabrak oleh kuda yang lepas.
Baca SelengkapnyaMeski sempat kabur usai ketahuan oleh rombongan emak-emak, pelaku pencurian motor akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaNamun saat itu korban lupa mencabut kunci sepeda motor dari kontaknya.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui berinisial KRK (26) asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaPolda Bali meminta korban untuk melaporkan posisi polisi yang ngebir saat itu. Ada di pos mana atau polsek mana sehingga bisa ditelusuri.
Baca SelengkapnyaVideo pendek yang berdurasi kurang dari 30 detik ini viral di media sosial dan menuai berbagai komentar dari netizen.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca Selengkapnya