Penggerebekan 3 juta pil koplo, dikirim dari Purwokerto diedarkan lintas provinsi
Merdeka.com - Jutaan pil koplo ditemukan saat polisi menggerebek rumah mewah di Bukit Bali, Perumahan Citraland Surabaya. Temuan itu setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.
Pil koplo itu itu dikendalikan jaringan besar antar provinsi, mulai dari Jakarta hingga Sumatera.
"Ini merupakan jaringan besar dari tersangka Budi dan Hari yang sudah ditangkap Bareskrim Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, di lokasi penggerebekan, Kamis (9/11).
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Kenapa koin disimpan di rumah itu? Para arkeolog menduga, pemilik rumah pada abad pertengahan mungkin menyimpan koin-koin tersebut sebagai semacam pusaka atau artefak, seperti dikutip dari Live Science, Jumat (6/9).
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
Hasil pemeriksaan sementara, Subagiono yang disebut-sebut sebagai penyewa rumah mewah itu ternyata cuma penjaga rumah sekaligus kurir. Dia diminta tinggal di rumah itu oleh Sugeng dan Siti pasangan suami yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap kediaman mertuanya di Dusun Jarakan, Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (7/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengakuan Sugeng dan Siti tujuan rumah mewah itu disewa untuk mempermudah penyimpanan carnopen atau pil koplo yang didatangkan langsung dari Purwokerto, Jawa Tengah. Selain itu, untuk menyembunyikan barang yang sudah banyak dikirim sehingga tidak bisa diintai polisi.
Keduanya mengaku, semua pil koplo yang ditemukan polisi dipasok Budi . Kemudian pil koplo dikemas bila selesai diedarkan oleh tersangka Hari.
Setelah itu, baru dilakukan pengiriman ke Surabaya dan Sidoarjo, yang diterima oleh tersangka Siti dan Sugeng. "Oleh kedua tersangka, obat-obatan terlarang, disembunyikan di rumah Saniman," ujar dia.
Selain di rumah mewah, pil koplo juga ditemukan di rumah lainnya yang juga milik Siti dan Sugeng di kawasan Banyu Urip, Kota Surabaya. Di rumah itu ditemukan 450 ribu butir pil koplo, kemudian di Wonoayu sebanyak 5 ribu butir pil koplo.
Sedangkan di rumah tersangka Saniman menemukan 5 ribu butir pil koplo. Maka total barang bukti yang diamankan polisi dari empat tersangka yakni Siti, Sugeng, Saniman dan Subagiono, mencapai 3 juta butir pil koplo.
"Dari ungkap kasus ini, Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan koordinasi dengan Bareskrim. Karena, masih satu rangkaian dengan kasus yang diungkap Bareskrim dengan tersangka Budi dan Hari," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca Selengkapnya