Penipuan investasi emas bernilai miliaran di Solo terbongkar
Merdeka.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta berhasil membongkar penipuan berkedok investasi emas di Kota Solo. Dua orang pelaku bernama Dina Yuanita (40) dan Djody Wisnubroto (45) sudah diamankan Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Kota Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan untuk mengelabui korban, kedua tersangka mendirikan CV Kebun Emas Indonesia. Untuk mendatangkan investor, perusahaan abal-abal tersebut kemudian menggelar acara seminar bertajuk investasi.
"Sudah puluhan nasabah yang menjadi korban dengan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah. Pelaku kami ringkus dirumahnya. Ada puluhan emas batangan dan beberapa surat penting yang diamankan," ujar Ribut, Kamis (6/7).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang diperiksa terkait kasus korupsi emas? Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/8). Para saksi yang diperiksa adalah ayah dari Dito Ariotedjo yakni Arie Prabowo Ariotedjo (APA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Antam periode 2017-2019, dan B selaku Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Jadi korban ini dibujuk agar mau berinvestasi. Mereka dijanjikan akan mendapatkan untung 5 persen setiap bulannya," imbuh Ribut.
Ribut menerangkan, uang diterima dari nasabah, oleh tersangka ternyata tidak digunakan jual beli emas, tetapi untuk trading. Namun hasil trading kalah dan uang nasabah habis. Menurut Kapolresta, ada 61 nasabah CV Kebun Emas Indonesia. Dari jumlah itu, baru ada dua orang nasabah yang melapor ke Polresta.
"Dua orang korban yang lapor ini mengalami kerugian Rp100 juta dan satunya Rp220 juta. Saya himbau kepada korban lainnya untuk masyarakat yang merasa segera melapor," katanya.
Lebih lanjut Kapolresta mengemukakan, dari 61 nasabah, total kerugian bisa mencapai Rp2 miliar. Sedangkan dari pemeriksaan, modus operandi keduanya berada di wilayah Solo dan sekitarnya. Kapolresta menduga, ada indikasi pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka.
"Tersangka Dina akan kami jerat pasal 378 dan pasal 372 JO Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UURI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan atau Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Untuk Djody Wisnubroto dikenai pasal 378 dan 372 JO Pasal 64 ayat 2 KUHP dan Pasal 5 UURI NO.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan atau Pemberantasan TPPU," pungkasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaDitemukan barang bukti hasil perampokan berupa uang tunai dan emas
Baca SelengkapnyaKejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca Selengkapnya