Penipuan mirip Kanjeng Dimas di Bekasi terbongkar
Merdeka.com - Modus penipuan mirip Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Kota Bekasi, Jawa Barat terbongkar. Dua orang tersangka masing-masing Suhendi (29) dan Kardiono (21) sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bekasi Timur.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Parjana mengatakan sejauh ini baru dua orang yang melapor menjadi korban penipuan, dengan kerugian hingga Rp 85 juta. Keduanya adalah IM (40) dengan kerugian Rp 25 juta, sedangkan BK kerugiannya Rp 60 juta.
"Modus tersangka mengaku bisa mendatangkan uang dalam jumlah yang banyak, bahkan korban dijanjikan dapat uang hingga triliunan rupiah," kata Parjana, Sabtu (3/1).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Parjana mengatakan, kasus itu terbongkar setelah korban BK, curiga dengan janji tersangka bahwa kamar rumahnya di Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu bakal dipenuhi uang setelah tiga bulan tak boleh dibuka.
"Ketika dibuka, memang tidak ada uang sama sekali. Pelaku pun akhirnya ditangkap," kata Parjana.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, ada sekitar enam orang yang menjadi korban tipu muslihat tersangka dengan modus bisa mendatangkan uang dalam jumlah banyak. Kepolisian mengimbau agar korban melapor ke polisi.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita berupa dua wayang golek, dua samurai, tongkat, jubah, sorban putih, kotak kecil panjang, bakul, blangkon, tasbih, lilin bekas, dupa, kain mori, dan buku tulis.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDino mengatakan pemuda itu mengaku sebagai seorang pengusaha asal Lampung yang sedang menjalankan bisnis keluarga.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaTim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca Selengkapnya