Penjelasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol Usai Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan kakek pengemudi mobil Mercy lawan arah di Jalan Tol Cikunir sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap MSD (66) ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap MSD. Hal ini dikarenakan pasal yang disangkakan terhadap lansia terkait kasus tersebut yaitu Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Karena pasal yang disangkakan masa hukuman di bawah 1 tahun," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono saat dihubungi, Selasa (30/11).
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Kapan ban mobil retak? Ini terjadi secara alami bahkan jika ban tidak digunakan atau disimpan di garasi.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.'Sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tertulis jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara selayaknya tidak ditahan.
Tak hanya pasal yang disangkakan terhadap MSD saja menjadi alasan polisi tidak menahan si kakek. Melainkan adanya faktor lainnya.
"Kemudian alasan kondisi kejiwaan dan kesehatan si kakek," ujar dia..
Sebelumnya, polisi menetapkan MSD (66) sebagai tersangka terkait kecelakaan di Jalan Tol Cikunir, Sabtu (27/11) sore. Kecelakaan itu terjadi saat si kakek pengendara mobil Mercy ini berlawan arah saat masuk jalan tol tersebut.
"Jadi gini, kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka dan Mercy itu masih kami sita dan tahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (30/11).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kakek lansia tersebut. Dia menegaskan penetapan pengemudi Mercy itu sekaligus membuktikan polisi tak pandang buluh dalam menetapkan tersangka.
"Sementara baru kami kenakan Pasal 310 ayat 1, karena kerugian materi," ujar Sambodo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaSopir dump truk dijadikan tersangka usai menabrak kantor polisi, sedangkan pengemudi Porsche
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto angkat bicara.
Baca Selengkapnya