Beda Nasib Sopir Truk dan Porsche, Meski Sama-Sama Tabrak Kantor Polisi
Sopir dump truk dijadikan tersangka usai menabrak kantor polisi, sedangkan pengemudi Porsche
Sopir dump truk dijadikan tersangka usai menabrak kantor polisi, sedangkan pengemudi Porsche
Beda Nasib Sopir Truk dan Porsche, Meski Sama-Sama Tabrak Kantor Polisi
Viral di media sosial mobil dump truk menabrak Pos polisi lalu lintas di bawah Flyover Keramasan Kertapati, Palembang, pada Selasa (21/5).
Peristiwa itu bermula saat DD (45), mengendarai dump truk nomor polisi B 9750 OY melaju dari Indralaya menuju Tol Jejawi, tiba-tiba mobil itu hilang kendali diduga supir mengantuk, lalu menghantam poslantas hingga hancur tak berbentuk.
Atas insiden tersebut, supir truk DD telah ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam bulan penjara.
Sementara, kasus yang sama yakni mobil mewah Porsche menabrak Kantor Sat Samapta Polrestabes Medan, pada Rabu (8/5). Bahkan mobil tersebut sempat menabrak mobil Toyota Avanza dan warung.
Namun, pengemudi berinisial ES tak langsung dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Padahal, dari hasil pemeriksaan, ES mengaku mengantuk saat mengendarai mobil mewahnya.
“Kalau yang bersangkutan ES dari kemarin siang sampai tadi pagi (saat diinterogasi) tetap pengakuannya mengantuk. Pengakuannya begitu,” kata Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba, Kamis (9/5).
Setelah kecelakaan itu, ES menjalani tes urine. Namun, hasil pemeriksaan itu menyatakan urinenya negatif mengandung narkoba.
Polisi pun menyerahkan kelanjutan proses hukum atas insiden kecelakaan itu kepada korban yang dirugikan. Kecelakaan itu akibat ulah dari ES yang hilang kendali saat mengemudikan mobil mewahnya.
“Pihak-pihak itu tentu ada yang dirugikan (pemilik) Avanza, kantor Samapta, pemilik warung, dan satu lagi kalau tidak salah tiang PLN atau Telkom. Itu pasti secara manusiawi menuntut ganti rugi,” ujar Andika.
Selanjutnya, polisi akan mempertemukan para korban yang dirugikan dengan pengemudi mobil Porsche tersebut dalam proses mediasi.
"Kami polisi hanya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara prosedural. Nanti kami akan coba memfasilitasi mereka bertemu. Mereka yang menentukan ke depannya,” ujar Andika.
Menanggapi dua kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Susanto menilai, seharusnya supir truk tidak dijadikan tersangka.
Apalagi, dalam insiden supir truk tersebut tak ada korban luka dan korban jiwa maka tak seharusnya supir truk tersebut dijadikan tersangka.
"Menurut saya jika tidak ada korban luka atau korban jiwa dan supir mau mengganti atas kerusakan pos polisi tersebut ada baiknya yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka pakailah kasus ini dalam hal restorasi justice," kata Susanto, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/5).
Terlebih, kata Santoso, supir truk sudah mengakui kesalahan dan akan mengganti rugi atas kerusakan pos polisi.
"Karena yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan tidak ada korban jiwa itu mungkin jalan yang terbaik bagi kasus ini," imbuhnya.