Penjual Gorengan di Malang Dituntut 2,6 Tahun Penjara karena Tagih Utang di Facebook
Merdeka.com - Penjual Gorengan di Kabupaten Malang, Jawa Timur dituntut hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta lantaran menagih utang lewat komentar di akun Facebook. Dian Patria Arum Sari dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan oleh DP, pemilik akun tersebut.
"Selasa (besok) jadwalnya pembacaan pleidoi," kata Dian Patria Arum Sari kepada merdeka.com.
Dian tinggal di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur dan keseharian berjualan gorengan di depan sebuah minimarket di Kota Malang. Dia telah menjalani sidang kasusnya itu sejak 22 September 2022 dan sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023 lalu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
"Sidangnya sudah berkali-kali. Pokoknya setiap Selasa," ujarnya.
Pelapor sekaligus pemilik akun, DP merupakan istri dari BP, yang diduga memiliki utang kepada Dian sebesar Rp25 Juta. Dian menagih piutangnya pada unggahan komentar DP, setelah sebelumnya 'setengah mati' berusaha agar uangnya bisa kembali.
"Saya nulis di komen, bukan di wall ya, itupun sudah langsung dihapus oleh yang orangnya sendiri," tegasnya.
Dian menuturkan perjalanan kasusnya hingga disidang Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Perkara itu bermula dari piutangnya sebesar Rp25 Juta kepada seseorang bernama WD, pebisnis ternak ayam yang kenal dengan suaminya.
WD meminjam modal untuk usaha dengan memberikan sebuah mobil sebagai penjamin. Namun setelah uang tersebut dikirimkan ke rekening WD, tidak lama kemudian datang BP bersama kawan-kawan ke rumahnya.
BP berniat mengambil mobil tersebut dan mengatakan kalau mobil tersebut milik rental yang sudah sekian bulan dibawa WD. Dian berusaha mempertahankan, sementara BP terus berusaha mendapatkan mobil tersebut. Karena terus didesak, akhirnya mobil itu diserahkan kepada BP dan kawan-kawan.
Kedua pihak pun akhirnya difasilitasi oleh seseorang, dan BP mengakui penggunaan uang tersebut. BP menandatangani surat kesepakatan utang piutang dan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu sepekan.
Tidak hanya itu, rumah Dian juga didatangi orang yang mengaku mobilnya dibawa oleh BP. Mobil orang tersebut katanya sudah 6 bulan dibawa untuk direntalkan dan dijanjikan mendapatkan setoran keuntungan dari BP.
"Tetapi dia tidak dapat hasil dari mobil yang direntalkan itu. Orang itu diminta ambil mobilnya, dikasih alamat saya," katanya.
Dian pun bersama pemilik mobil tersebut bersama-sama berusaha mendapatkan uangnya kembali. Tetapi upayanya tidak kunjung dibayarkan oleh BP, bahkan hingga saat ini.
Dian pernah melakukan upaya hukum dengan melaporkan BP dan WD ke Polres Malang atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun laporan itu belum juga diproses karena tidak dapat menghadirkan WD.
Dian pun berupaya menagih piutangnya melalui komentar yang ditulis di unggahan komentar DP. Namun, DP justru melaporkan komentarnya itu ke Polres Pasuruan atas tuduhan pelanggaran ITE dengan bukti tangkapan layar (screenshot).
Dian menulis komentar pada tulisan DP dan tidak lama komentarnya itu pun dihapus oleh yang bersangkutan. Kata Dian, langkah yang sama juga dilakukan orang lain saat itu, tetapi hanya dirinya yang dilaporkan.
Dian menjalani empat kali pemeriksaan di Polres Pasuruan dan dua kali Polres Malang. Dian juga sempat mempertanyakan soal kasusnya yang diproses di Polres Pasuruan, saat itu alasannya karena ada saksi yang melihat statusnya itu.
"Saat mediasi, itu merasa dirugikan. Saya diminta ganti rugi. Rugi yang bagaimana? Katanya menyebabkan bangkrut. DP merasa malu dan dirugikan. Kenapa saat berutang dan ditagih enggak bayar," katanya seolah tak bisa menyembunyikan kekesalannya.
Dian menegaskan bahwa yang dilakukan itu sesuai yang dijanjikan BP dalam surat perjanjian. BP selalu mengingkari, tetapi justru dirinya dilaporkan ke polisi.
"(Komentar) cuma emosi seketika waktu itu. Saya ikhlas ya sebenarnya sudah ikhlas. Uang saya ikhlaskan. Yang bawa kasus ini kan dia sendiri, dia yang lapor ke Polres Pasuruan, setahun kemudian," terangnya.
JPU menuntut Dian atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Dian diancam Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang namanya mendistribusikan itu kan menyebarkan, mengirimkan, saya itu cuma nulis komen, tidak menyebarkan ke mana-mana dan sudah dihapus sendiri. Yang saya tanyakan itu. Saksi itu hanya ditunjukkan screenshot dan diceritakan, bukan posting-an yang ada komennya," katanya.
Dian juga seolah tidak habis pikir dengan tuntutan yang begitu tinggi akibat komentarnya itu. Padahal komentar itu ditegaskan untuk mendapatkan uangnya agar kembali berdasarkan surat perjanjian kesepakatan.
"Kenapa ancaman hukuman saya itu kok kayak merugikan negara, kayak saya itu menyebarkan narkotika. Saya bukan koruptor. Saya bukan anak pengusaha, bukan anak Presiden. Saya kehilangan uang Rp25 Juta saja rasanya luar biasa. Itu seharusnya untuk menghidupi tiga anak saya," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Baca SelengkapnyaTersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan.
Baca SelengkapnyaDari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaS diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu tega menjual anaknya seharga Rp30 juta untuk membayar utang.
Baca SelengkapnyaMAFA telah diringkus di sebuah sebuah indekos kawasan Coblong
Baca Selengkapnya