Pensiunan guru di Minahasa jadi tersangka kasus korupsi dana PNPM
Merdeka.com - AJK, seorang pensiunan guru di Minahasa ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat melakukan korupsi dana PNPM Mandiri Simpan Pinjam Perempuan pada tahun anggaran 2013/2014 silam.
"Tersangka sudah kami tahan untuk mencegahnya melarikan diri. Selain itu, ada beberapa barang bukti yang harus dilengkapi juga," jelas Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair, Jumat (21/10).
Menurut Kapolres, saat itu tersangka AJK menjabat sebagai Kepala Unit Pengadaan Kegiatan PNPM Mandiri di Remboken. Meski sempat mengembalikan sebagian dana bergulir tersebut ke kas negara, namun terdapat pengembalian pinjaman dari beberapa kelompok yang tidak disetor.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Diduga sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan dalam pembukuan terdapat kekurangan setoran pinjaman PNPM sebesar Rp 248.773.671 berdasarkan hasil pemeriksaan oleh inspektorat Provinsi," lanjut Syamsubair.
Tak hanya itu, tersangka juga kerap kali menyuruh bendahara untuk menandatangani slip kosong. Slip tersebut kemudian digunakan untuk pencairan dana PNPM tanpa sepengetahuan bendahara.
Selain tersangka, penyidik Polres Minahasa telah memeriksa 24 orang saksi masing-masing dari 15 kelompok peserta, 2 orang ahli, pihak bank, dan fasilitator UPK kecamatan.
"Saya berharap proses penyidikan dapat dilakukan dengan cepat agar lebih mudah lagi untuk pengembangan sebab tidak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di kecamatan lain. Saya juga berharap agar masyarakat jangan sungkan-sungkan dan segera melapor jika ada temuan seperti itu," jelasnya.
Berkas kasus ini sebenarnya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa namun dikembalikan lantaran kurangnya keterangan saksi ahli. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPanji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Kamis (9/11) kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi berencana membongkar penggunaan identitas palsu Panji dalam menggelapkan dana pesantren.
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaAudit keuangan yayasan milik Panji Gumilang diperlukan jaksa saat nanti proses penuntutan.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya