Penumpang Air Asia kedapatan bawa 1 kg sabu
Merdeka.com - Seorang penumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur tujuan Makassar diamankan karena membawa sabu-sabu seberat satu kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi. Barang-barang tersebut disimpan di dalam tas ransel warna hitam. Untuk menghindari pemindaian x-ray, benda bernilai miliaran rupiah itu dilapisi aluminium foil.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel Heru mengatakan, pelaku berinisial M ditangkap sekitar pukul 18.15 WITA saat turun dari dalam pesawat. Aparat Bea Cukai Bandara Sultan Hasanuddin dan BNNP Sulsel langsung menggiring 'M' untuk diperiksa.
"Nilainya Rp 2,3 Miliar, barang ini berasal dari Kuala Lumpur dibawa oleh warga negara Indonesia dan diduga adalah jaringan luar negeri," Heru.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Heru menjelaskan, pelaku sudah diintai sejak berada di Kuala Lumpur karena pelaku sering kali bolak balik dari Indonesia ke Kuala Lumpur dan sebaliknya. Pihak Badan Narkotika Nasional kemudian berkoordinasi dengan BNNP Sulsel, Bea dan Cukai serta Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
Selain sabu dan ekstasi, barang bawaan pelaku juga ikut disita seperti paspor, laptop satu unit, uang kertas Malaysia senilai 189 ringgit, dua buah ponsel dan sejumlah barang pribadi dan juga mainan anak-anak yang juga ada dalam tas yang berguna untuk mengelabui.
Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Bambang Sukardi mengatakan, pelaku membawa sabu golongan 1 termasuk juga ekstasi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku akan dibawa ke Jakarta dan diserahkan kepada BNN Pusat. "Dia bisa dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 8 miliar," jelasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca Selengkapnya