Penyebar ujaran kebencian di dunia maya harus ditindak tegas
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 11 situs yang mengandung konten SARA pada 2016 lalu. Langkah itu dinilai tepat untuk mengantisipasi semakin banyaknya penyebaran ujaran kebencian dan kekerasan di dunia maya.
Selain pemblokiran pemerintah diminta menegakkan hukum secara tegas terhadap penyebar kebencian. Selama ini banyak sekali pihak sengaja memuat berita-berita bohong mengandung fitnah dapat memecah belah persatuan bangsa.
Selain dalam bentuk tulisan, provokasi juga dilakukan dalam bentuk gambar, maupun video. Keberadaan konten seperti ini sudah menjadi masalah global dan berdampak sangat buruk bisa memprovokasi masyarakat melakukan tindakan melawan hukum.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
"Intinya, harus ada law enforcement yang jelas terhadap media-media radikal di internet," ujar Khabit Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Rabu (4/1).
Selama ini, lanjut Yahya, NU sudah aktif memberikan pelaporan ke Kemenkominfo dan kepolisian tentang situs-situs berbahaya tersebut. Akibatnya, NU kerap menjadi sasaran serangan propaganda kebencian itu.
"Kita ini sebenarnya agak telat dalam menegakkan law enforcement terkait media-media radikal itu. Dari dulu sampai sekarang kita masih mau tawar menawar dengan mereka, yang jelas-jelas mempunyai itikad jelek dan melawan hukum dengan menyebarkan kebencian dan kekerasan," jelasnya.
Mantan juru bicara era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini membantah jika situs yang diblokir itu adalah situs-situs Islam. Menurutnya, sinyalemen itu salah besar karena langkah urusan pemblokiran itu konteksnya bukan agama, tapi tentang pelanggaran dan ujaran kebencian.
"Ini bukan soal Islam atau tidak Islam, tapi ini soal melanggar hukum atau tidak, melawan konstitusi atau tidak. Kita ini negara yang berdasarkan konstitusi bukan berdasarkan golongan atau orang," ujar Yahya.
Menurut Yahya, PBNU terus mencanangkan gerakan melawan hoax dan radikalisme di internet. Gerakan itu sudah dilakukan sejak dan memiliki anggota 1.000 orang. Dia berharap langkah ini juga diikuti organisasi lain sehingga bisa tercipta suasana damai.
"Sudah banyak akibat tidak baik dihasilkan propaganda hoax dan kekerasan ini. Makanya NU terus mengembangkan gerakan internet menolak hoax dari latar belakang apapun dan kepentingan apapun," tandasnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaKonten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.
Baca SelengkapnyaTerkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca Selengkapnya