Peradi bakal bantu advokasi keluarga korban Lion Air JT610
Merdeka.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bakal membantu keluarga korban pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Bawat. Harapannya, keluarga korban mendapatkan hak-hak mereka dari pihak Lion Air.
"Kami sudah membuat Tim Advokasi Peradi untuk menindaklanjuti semua pengaduan keluarga korban" ujar Ketua Umum Peradi Juniver Girsang, Selasa (30/10).
Mereka pun menyampaikan duka mendalam kepada para korban dan keluarga . Mengikuti perkembangan dan berita terkait kecelakaan tersebut, Peradi meminta kepada semua pihak utamanya pihak maskapai Lion Air dan perusahaan Boeing untuk menggunakan semua sumberdaya yang ada dan tersedia untuk dapat mengungkap kebenaran di balik peristiwa menyedihkan ini.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Bagaimana Lion Air memastikan pesawat mereka aman? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Di mana Lion Air melakukan perawatan pesawat? Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional.
-
Di mana pesawat jet itu hilang? Pesawat itu hilang di daerah danau 50 tahun lalu.
-
Di mana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
"Keluarga korban dan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan informasi terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT610 dapat datang ke Seknas Peradi," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Peradi Patra M Zen menyatakan kesiapan para Advokat Peradi untuk mendampingi keluarga korban. "Kami siap memberikan bantuan hukum jika diminta dan diperlukan oleh keluarga korban" katanya.
Mulai hari ini, Selasa (30/10/2018) Peradi membuka Posko Advokasi dan Pengaduan Keluarga Korban JT-610 di Seknas Peradi Suara Advokat Indonesia, Golden Centrum, Jl Majapahit No 26 Blok H Jakarta Pusat 10160 dengan no telepon 021-3861464 atau fax 021-3501074.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.
Baca SelengkapnyaKNKT akan memeriksa seluruh serpihan dan menganalisis percakapan pilot dengan petugas pengaturan lalu lintas udara untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan pemeriksaan terhadap pengelola Indonesia Flying Club ditujukan untuk mengetahui lebih detail.
Baca SelengkapnyaSempat viral video Raffi Ahmad menunjukan helikopter yang mirip dengan heli yang jatuh tersebut kepada sejumlah influencer.
Baca Selengkapnyakecelakaan pesawat latih Tecnam P20006T yang jatuh di lapangan Sunburst BSD, Tangerang Selatan menewaskan 3 orang.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaPT Jati Perkasa Nusantara (JPN) menyampaikan duka cita atas meninggalnya sejumlah pegawai dalam kebakaran pabrik mereka di Medan Satria, Bekasi.
Baca Selengkapnya