Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Direncanakan di Lapas, Ini Peran Samanhudi

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Direncanakan di Lapas, Ini Peran Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena terlibat dalam perampokan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu. Samanhudi disebut turut merencanakan perampokan tersebut saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah, bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah ditangkap lebih dulu.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam perkara ini tersangka Samanhudi diketahui berperan memberikan keterangan terkait dengan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

"Terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," kata Totok, Jumat (27/1).

Dia pun menjelaskan, bahwa peristiwa ini diawali pada 2020 lalu, sekitar bulan Agustus hingga Februari 2021. Pada waktu itu, antara tersangka Samanhudi dan dua tersangka lain yang telah ditangkap lebih dulu, diketahui bersama-sama menjalani hukuman pidana di salah satu Lapas di Jawa Tengah.

"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," tegasnya.

Dikonfirmasi apakah tersangka turut menikmati hasil dari perampokan tersebut? Ia menjelaskan, bahwa tersangka Samanhudi tidak mendapatkan hasil perampokan. Namun dalam perkara ini Samanhudi hanya memberikan bantuan atas tindakan perampokan tersebut.

"Tidak, karena pasal 56 di ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik di bantuan terhadap tindakan pidana," katanya.

Totok juga belum mau menjelaskan, apakah tindakan Samanhudi dikarenakan upaya balas dendam karena ia pernah mendekam di penjara gara-gara kasus korupsi yang menjeratnya. Namun ia memastikan, jika tersangka Samanhudi mengetahui bahwa tiga tersangka sebelumnya merupakan residivis dalam kasus perampokan.

"(Motif dendam?) Nanti dilakukan pendalaman. Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku dan profilnya sebagai pelaku 365. Dia sudah lima kali residivis. S (Samanhudi) sudah tahu profil tersangka sebelumnya bahwa dia pelaku 365. Kedua bahwa dari memberikan informasi. Ketiga waktunya sama-sama menjalani pidana," tegasnya.

Dikonfirmasi apakah Samanhudi merupakan dalang atau pihak yang menyuruh dan mendanai perampokan tersebut? Totok menyebut jika itu masuk dalam teknis pembuktian.

"Itu masuk teknis pembuktian sebelumnya. (Mendanai?) Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.

Diketahui, sebelumnya tiga dari lima orang tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar telah ditangkap polisi. Para perampok tersebut, ternyata diketahui sebagai jaringan residivis spesialis perampokan.

Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.

Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan dan menangkap tersangka lainnya berinisial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.

Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.

Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adiknya.

Tersangka ketiga mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, sudah disita oleh petugas.Termasuk barang bukti tiga senjata api NT.

Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pohaknya telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Dulu Dipenjara karena Korupsi Kini Masuk Bui Lagi
Jejak Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Dulu Dipenjara karena Korupsi Kini Masuk Bui Lagi

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar tak kapok dipenjara. Belum lama bebas, kini ia masuk bui lagi.

Baca Selengkapnya
Atur Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi Mulai Diadili
Atur Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi Mulai Diadili

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar diadili di PN Surabaya. Dia menjalani sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Baca Selengkapnya
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali

Barang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi

Baca Selengkapnya
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek

Ada isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kronologi Spesialis Pencuri Kotak Amal di Sidoarjo Ketangkap Basah saat Beraksi, Tak Sadar Diikuti Polisi
Kronologi Spesialis Pencuri Kotak Amal di Sidoarjo Ketangkap Basah saat Beraksi, Tak Sadar Diikuti Polisi

Ia mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Wali Kota M Lutfi dan Tiga Lokasi di Bima Terkait Korupsi
KPK Geledah Rumah Wali Kota M Lutfi dan Tiga Lokasi di Bima Terkait Korupsi

KPK belum bersedia membeberkan temuan yang didapat tim penyidik.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya

Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Wali Kota Bima M Lutfi Keluar Negeri
KPK Cegah Wali Kota Bima M Lutfi Keluar Negeri

M Lutfi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit

Kapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya