Peras Warga Bermodus Tuduh Mencuri, 2 ABG di Bojonggede Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Tiga Anak Baru Gede (ABG) di Bojonggede ditangkap polisi setelah mencuri bermodus menuduh korban mencuri. Kasus ini terbongkar setelah kedua korban melaporkan kejadian dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 29 Juni.
Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki laporan tersebut. Dua pelaku berinisial NT (19) dan M (19) ditangkap. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial R masih dalam pengejaran.
"Modusnya adalah dari ketiga orang ini, 1 masih DPO. Memang pada saat itu mencurigai dua orang yang memakai kendaraan satu kendaraan roda dua. Mereka ini mencurigai bahwa kedua orang tersebut akan melakukan pencurian di sekitar di daerah TKP pada saat itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Selasa (10/8).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Karena kecurigaan tersebut, lantas R pelaku yanh masih buron ini saat itu langsung melakukan pengejaran kepada korban. Tanpa adanya aba-aba R dibantu dengan M dan NT langsung menganiaya korban untik kemudian diintrogasi.
Saat diintrogasi itulah, ketia pelaku mencoba memeras korban sebesar Rp1 juta dengan ancaman akan melaporkan kepada pihak RT setempat. Namun karena korban tidak memiliki uang dan tak mengaku ingin mencuri alhasil para pelaku kembali memukul dan langsung merampas harta milik korban.
"Sehingga dipaksa dengan pemukulan dengan tiga orang ini, pemukulan baik itu pemukulan kepala dan leher sehingga dirampas uang milik korban ini sebanyak Rp100 ribu, kurang puas lagi direbut handphone (korban)," ujarnya.
"Ini yang kemudian dari hasil pencurian ini, handphonenya dijual dan di bagi tiga, inilah orang (korban) melaporkan ke Polres Metro Depok dan dilakukan penyidikan hingga berhasil amankan dua tersangka. Sementara otak pelaku utama R ini kita masih lakukan pengejaran karena identitasnya kita sudah tahu," lanjutnya.
Atas perbuataanya kedua pelaku NT dan M yang berhasil ditangkap dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku sisanya, R masih dalam pengejaran.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaTiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKedua ABG itu ditangkap saat polisi menggelar patroli.
Baca Selengkapnya