Perburuan Narkoba di Kampus Makassar Berlanjut, HP si Pengendali Jaringan Ditemukan
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Selatan menemukan handphone milik SAN, pengendali narkoba jaringan kampus. HP tersebut ditemukan di Rumah Tahanan Jeneponto. Kemenkumham Sulsel pun menurunkan tim investigasi sebanyak lima orang ke Rutan Jeneponto.
"Setelah kami mendapatkan inisial dan UPT (unit pelaksana teknis) bersangkutan (SAN) menjalani pidana. Kami melakukan tindakan langsung dengan mengambil orangnya dan menyita beberapa barang seperti handphone," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6).
Liberti mengaku handphone yang diduga digunakan untuk mengontrol peredaran narkoba di kampus tersebut, kini sudah diserahkan ke polisi. Nantinya, dari handphone tersebut, polisi bisa melakukan penyelidikan leih dalam.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Handphone sudah kami serahkan ke polisi dan setelah itu ditelusuri telepon yang digunakan. Hasil pengembangan kami dapat informasi yang bersangkutan diduga kuat dalam jaringan itu (peredaran narkoba di UNM)," bebernya.
Terkait sosok SAN, lanjut Liberti, sudah tiga kali pindah Rutan dan Lapas usai mendapatkan vonis 16 tahun dari Pengadilan Negeri Sidrap karena kasus narkoba. Dia pertama kali menjalani hukuman di Lapas Bolangi Gowa, selanjutnya dia dipindahkan ke Lapas Bulukumba.
"Dan dia baru tiga bulan di Rutan Jeneponto. Berdasarkan perhitungan kami, dia sudah menjalani 2/3 pidananya," bebernya.
SAN sendiri dijadwalkan bebas pada 13 Oktober 2024. Liberti mengaku tidak menyangka SAN begitu cepat berubah dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
"Saat dipindahkan dari Bolangi ke Bulukumba ada perubahan perilaku ditunjukkan oleh SAN ini. Kita awalnya berharap dia bisa bebas, tetapi faktanya kembali lagi (terjerat kasus narkoba)," beber dia.
Liberti mengaku SAN kini sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk penyelidikan. Dia pun akan bekerja sama dengan Polda Sulsel untuk mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana.
"Yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Polda Sulsel. Kemenkumham Sulsel dan Polda Sulsel sudah bekerja sama dalam rangka masing-masing tugas. (Tugas) kami dari (mengawasi) lapas dan rutan," kata dia.
Liberti menambahkan mengirimkan tim sebanyak lima orang untuk melakukan investigasi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui fakta kenapa seorang narapidana bisa memiliki handphone dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Jeneponto.
"Kirim tim ke Rutan Jeneponto untuk penyelidikan dan evaluasi menyeluruh kenapa bisa terjadi. Sore ini berangkat untuk pemeriksaan menyeluruh. Gara-gara satu orang kami tercoreng," tegasnya.
Liberti mengaku tidak akan gegabah untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya di Rutan Jeneponto. Dia baru akan mengambil keputusan setelah adanya hasil investigasi.
"Biarkan tim ini turun dulu dan nanti akan diputuskan apa tindakan selanjutnya. Kita tunggu hasil pemeriksaan," kata dia.
Sementara untuk Lapas Bone, Liberti mengaku belum mendapatkan informasi valid dari kepolisian soal adanya narapidana yang terlibat peredaran narkoba.
"Sampai saat ini saya belum dapat informasi soal Bone (Lapas Watampone), baru (Rutan) Jeneponto. Saya belum dapat informasi valid," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap enam orang terkait brangkas narkoba di salah satu ruangan Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (UNM). Enam orang ditangkap yakni S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), RR (37).
Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso menjelaskan ada empat TKP terkait pengungkapan kasus brangkas narkoba di UNM Parangtambung. Di mana pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka S di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
"Ada empat TKP yang terjadi, pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Kemudian TKP kedua, itu kampus UNM Parangtambung Kota Makassar," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6).
Sementara TKP ketiga, kata mantan Wakil Komandan Satuan Brimob Polri ini yakni di Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin. TKP terakhir di Jalan Moh Tahir, Kelurahan Jongaya, Makassar.
"Dari TKP yang ditemukan ini, melibatkan enam tersangka. Tersangka pertama SAH sudah 2 tahun menyimpan dan kurir narkoba yang berasal di TKP 2 (UNM Parangtambung). Kemudian S (25) membantu SAH dalam mengedarkan narkoba yang ditemukan di TKP 1 (Jalan Sultan Hasanuddin Gowa)," bebernya.
"Kemudian MA (33) membantu SAH dalam mengemas narkotika. Tersangka empat AG (34) mengonsumsi narkotika ganja," imbuhnya.
Tersangka M, beber Setyo, perannya sebagai pengguna narkoba jenis ganja. Sementara tersangka RR menerima narkotika sabu dan ekstasi dari Mr X.
"Jadi nomor (tersangka) 3,4,5,6 ini adalah yang ditemukan (ditangkap) di TKP UNM Parangtambung," terang dia.
Setyo juga mengungkapkan bahwa keenam tersangka bukan alumni UNM. Para tersangka pernah berkuliah di FBS UNM, tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya alias drop out (DO).
"Kemudian keseluruhan tersangka ini bukan merupakan alumni dari kampus UNM Parangtambung Makassar. Namun mereka pernah kuliah di kampus UNM parangtambung Makassar FBS namun tidak selesai," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPria berperawakan tinggi, berambut ikal panjang dan berjenggot itu diketahui warga pendatang dari Sulawesi.
Baca Selengkapnya