Perempuan bisa jadi Raja Yogya, MK diapresiasi hapus pasal diskriminatif
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 18 ayat (1) huruf m tersebut berbunyi 'Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak'.
MK menyatakan frasa yang memuat, antara lain 'riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak' dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
-
Apa contoh kesetaraan gender di hukum? Salah satu contoh nyata dari kesetaraan gender dalam hukum dan peradilan adalah hak dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
-
Bagaimana kehadiran hakim perempuan meningkatkan legitimasi pengadilan? Kehadiran hakim perempuan dianggap dapat meningkatkan legitimasi pengadilan, menunjukkan bahwa sistem peradilan terbuka dan dapat diakses oleh semua orang yang mencari keadilan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa raja perempuan pertama di Jawa Timur? Sri Isyana Tunggawijaya merupakan sosok berkepribadian kuat yang menjadi raja perempuan pertama di Jawa Timur.
-
Bagaimana Ratu Sinuhun memperjuangkan kesetaraan perempuan? Dalam undang-undang yang disusun oleh Ratu Sinuhun ini sangatlah tegas dan tertata begitu baik. Hampir seluruh bab undang-undang itu tak jauh dari kehidupan sehari-hari seperti aturan kaum, adat bujang gadis dan kawin, serta lainnya.
-
Kenapa Hari Hakim Perempuan Internasional dirayakan? Hari Hakim Perempuan Internasional, yang diperingati setiap tanggal 10 Maret, adalah hari yang sangat penting untuk dirayakan karena beberapa alasan kunci: Mengakui Kontribusi Hakim Perempuan Hari ini memberikan pengakuan atas kontribusi signifikan yang telah diberikan oleh hakim perempuan di seluruh dunia.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan frasa tersebut secara langsung mensyaratkan untuk dapat menjadi calon Gubernur DIY maka seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono harus mempunyai tingkat pendidikan tertentu, mempunyai pekerjaan, mempunyai saudara kandung, mempunyai istri, dan mempunyai anak.
Kuasa hukum pemohon, Irmanputra Sidin menyambut baik putusan MK. Dengan dibatalkannya pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur soal melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki laki menjadi gubernur, maka Negara mengakui sekaligus menghormati keitimewaan Yogyakarta.
"Dan menghapus pasal yang sifatnya diskrimantif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki," ujar Irmanputra melalui pesan singkatnya yang diterima merdeka.com, Kamis (31/8).
Dengan putusan MK ini, memberi gambaran basis hukum yang kokoh bahwa siapapun baik perempuan ataupun laki-laki berhak memimpin Yogyakarta.
"Perempuan berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten," tegasnya.
Putusan MK secara tegas memberi menghapus diskriminasi bahwa kaum perempuan bisa menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung (bugis), Butta (makassar), kaisar. MK memberi pesan penting bagi perkembangan konstitusi di seluruh dunia bahwa Indonesia tidak lagi menempatkan laki-laki sebagai pihak yang harus menjadi raja.
"Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca Selengkapnya