Perempuan Muda Bengkulu serukan stop perkawinan anak
Merdeka.com - Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu yang diinisiasi Women Crisis Center (WCC) 'Cahaya Perempuan Bengkulu" menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan praktik perkawinan anak karena melanggar hak-hak anak.
"Perkawinan anak merupakan masalah sosial, ekonomi, dan politik yang diperumit oleh praktik tradisi adat dan budaya," kata Koordinator Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu, Lica Veronika di Bengkulu, Sabtu (22/9).
Forum Perempuan Muda Bengkulu mengundang 150 'youth advocator' yang berasal dari tiga daerah, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Rejang Lebong. Mereka melakukan diskusi dan desiminasi membahas tema menghentikan perkawinan anak sebagai wujud perayaan Hari Kesehatan Seksual Sedunia 2018.
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Kapan Kabupaten Trenggalek turunkan angka perkawinan anak? Konsistensi praktik baik dalam mensejahterakan hak anak inilah yang akhirnya bisa membawa Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan angka perkawinan anak dari tahun 2021 sebesar 7.67% menjadi 3.80% ditahun 2022, dan menjadi 2,1% pada semester 1 tahun 2023 ini.
-
Dimana pernikahan anak masih sering terjadi? Namun, meski aturan telah ditegakkan, di beberapa wilayah, pernikahan anak masih sering kali terjadi, baik secara sah maupun melalui pernikahan adat.
-
Dimana Kabupaten Trenggalek jadi rujukan cegah pernikahan anak? Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur, memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik baik yang di selenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kabupaten Trenggalek.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Gimana pengaruh pernikahan usia belia buat perempuan? Perempuan yang menikah di usia muda menghadapi berbagai risiko, terutama dalam hal kesehatan fisik dan mental. Banyak studi yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
Menurut Lica, stigma sosial mengenai perkawinan setelah melewati masa pubertas yang masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, justru meningkatkan angka perkawinan anak.
Faktor kebutuhan dan kepentingan ekonomi dengan tujuan mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah, katanya, menyebabkan banyak orangtua di Provinsi Bengkulu menyetujui bahkan mendorong perkawinan anak-anak mereka.
Lica berharap, melalui diskusi dan desiminasi tersebut mendorong terwujudnya upaya pencegahan dan penghapusan praktik perkawinan anak.
"Kami ingin mengubah cara pandang, baik itu pemerintah sebagai pihak pengambil keputusan maupun masyarakat, bahwa perkawinan usia anak sangat merugikan," ujarnya.
Direktur Eksekutif WCC 'Cahaya Perempuan Bengkulu', Tini Rahayu mengungkapan pernikahan anak menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Tahun 2017 lalu, kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Bengkulu mencapai 231 kasus di mana 72 persen adalah anak dalam rentang usia 15-19 tahun," katanya.
Kasus kekerasan itu, di antaranya perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, hingga pemaksaan perkawinan.
Dia menuturkan perkawinan anak berdampak secara sosial karena hak mendapatkan pendidikan akan terputus, sehingga kesempatan mengembangkan diri dan bekerja minim. Kondisi itu menyebabkan tumbuhnya angka kemiskinan di masyarakat.
"Sedangkan untuk dampak kesehatan, perkawinan anak berkontribusi menyebabkan kematian ibu dan bayi karena alat reproduksi belum kuat. Kalau pun bayi tersebut lahir, maka berisiko menderita 'stunting' (kekerdilan)," katanya.
Oleh karena itu, WCC Bengkulu terus berupaya melakukan advokasi dan sosialisasi terkait dengan bahaya pernikahan anak melalui "youth advocator" dan media sosial.
"Kampanye mengentikan perkawinan usia anak harus disebarluaskan secara masif, supaya peradaban ini dapat menjadi lebih baik," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca SelengkapnyaNovita Hardini Berhasil Bawa Praktik Baik Mensejahterakan Hak Anak dengan Program Desa Nol Perkawinan Anak
Baca SelengkapnyaMereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan
Baca SelengkapnyaTindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA mencatat korban kekerasan didominasi oleh anak perempuan
Baca SelengkapnyaBKKBN menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun
Baca SelengkapnyaPerempuan juga mengalami bentuk kekerasan non-kontak seperti pelecehan daring atau verbal.
Baca Selengkapnya"Semakin kaya, pendidikan tinggi dan bermukim di perkotaan, berkolerasi erat dengan median usia menikah yang semakin mundur," kata Hasto," kata Kepala BKKBN
Baca SelengkapnyaKepala BKKBN mengungkap angka perceraian di Indonesia meningkat.
Baca SelengkapnyaPeran orang tua dan pendidikan bahaya seks bebas penting untuk menekan fenomena ini.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca Selengkapnya