Perjalanan kasus pembunuhan Yuyun hingga otak pelaku divonis mati
Merdeka.com - Lima terdakwa pembunuh Yuyun (14) divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. otak pelaku, Zainal alias Bos (23) divonis hukuman mati. Sementara empat terdakwa Tomi Wijaya (19), M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal (19), dijatuhi 20 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Hakim Heny Farida yang memimpin persidangan kemarin.
Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp 2.000, serta denda Rp 2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Ibu korban Yana (34) dan sang ayah Yakin (36), tidak menerima putusan majelis hakim untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.
"Bu hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu, saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum mati," ujarnya.
Kedua orang tua korban sempat berupaya menghampiri para terdakwa sambil memaki-maki kelimanya, sebelum dibawa petugas untuk diantar pulang ke rumahnya.
Di lain pihak tim penasehat hukum kelima terdakwa yaitu M Gunawan, Bahrul Fuadi dan Kristian Lesmana menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Tujuh terdakwa yang masih di bawah umur sebelumnya sudah divonis terlebih dahulu di bulan Mei. Mereka dihukum 10 tahun penjara dan pelatihan kerja selama enam bulan.
Tujuh terdakwa adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16). Vonis 13 terdakwa ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun terjadi bulan April lalu. Pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, meregang nyawa dengan tragis. Dia diperkosa 13 lelaki mabuk di tengah hutan usai pulang sekolah.
Kejadian kelam berlangsung Sabtu (2/4) lalu. Dari lisan para terdakwa, pemerkosaan bermula saat empat terdakwa sekitar pukul 10.00 WIB mengumpulkan uang Rp 40 ribu untuk pesta tuak.
Setelah usai pesta, sekitar pukul 12.00 WIB, para tersangka kemudian nongkrong di jalanan biasa dilewati Yuyun saat pulang sekolah. Mereka masih di bawah pengaruh alkohol. Satu jam kemudian, Yuyun pulang sekolahnya berada di Dusun V, Desa Kasie Kasubun, menuju ke rumahnya di Dusun IV dengan berjalan kaki.
Di tengah perjalanan, Yuyun dicegat seorang terdakwa. Dia lantas diseret masuk ke dalam kebun. Di lokasi ini Yuyun disekap, kemudian tangannya diikat. Mereka lantas memerkosa Yuyun secara bergiliran.
Bahkan, pemerkosaan dilakukan meski korban sudah meninggal. Setelah melampiaskan nafsunya, para terdakwa menutupi tubuh Yuyun dengan dedaunan. Mereka lantas kembali ke rumah masing-masing. Mayat Yuyun ditemukan warga dan keluarga korban, dua hari kemudian. Ternyata, para pemerkosa Yuyun sempat ikut mencari jasad remaja itu.
Beberapa hari setelah tujuh terdakwa divonis 10 tahun penjara, satu lagi tersangka berinisial JF (13) menyerahkan diri. Selama 1,5 bulan, JF bersembnyi di dalam hutan.
JF melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap petugas. Di dalam hutan, dia makan apa pun yang ada di hutan, dan berpindah-pindah. Dia menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding.
Hingga kini proses hukum untuk tersangka JF masih berlangsung.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaYuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPara pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaSekumpulan pemuda yang sebelumnya nongkrong melempari batu ke arah Eky dan Vina. Bahkan beberapa di antaranya mengejar serta memepet motor korban.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaKorban tak hanya dilempari, namun dikejar oleh para pelaku atas inisiasi Pegi Setiawan karena memiliki masalah.
Baca Selengkapnya