Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkara Hakim Itong, Terungkap Banyak Bagi-Bagi Duit Buat Urus Perkara di PN Surabaya

Perkara Hakim Itong, Terungkap Banyak Bagi-Bagi Duit Buat Urus Perkara di PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp400 Juta, Hakim Itong Dijerat Pasal Berlapis. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Perkara dugaan suap yang melibatkan hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono ternyata merembet pada nama-nama lain. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul nama Wakil Kepala (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya hingga hakim-hakim lainnya.

Munculnya nama Waka PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dan sejumlah hakim ini terungkap dalam dakwaan Hakim Itong dan Mohammad Hamdan. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU dari KPK ini, Hakim Itong melalui Panitera Pengganti M Hamdan ternyata pernah memintakan sejumlah uang pada pengacara RM Hendro Kasiono untuk diberikan pada Waka PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.

Tujuannya, agar Hakim Itong dapat ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP) dengan kuasa hukum RM Hendro Kasiono.

"Pada 28 November 2021, terdakwa (hakim Itong) menyampaikan pada Mohammad Hamdan agar meminta uang pada RM Hendro Kasiono yang akan diberikan pada Dju Johnson Mira Mangngi selaku Waka PN Surabaya, dengan maksud supaya terdakwa (hakim Itong) ditunjuk sebagai hakim dalam perkara pembubaran PT SGP. Hal ini pun disampaikan pada Hamdan yang kemudian disampaikan pada Hendro. Dan Hendro menyanggupinya," kata JPU dari KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6).

Keesokan hari atau tepatnya pada 29 November 2021, Hendro lalu mencairkan uang operasional dari kliennya sebesar Rp200 juta dari total Rp1,35 miliar. Namun, pada hari yang sama, Hamdan meminta uang tambahan sebesar Rp60 juta untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP. Sehingga, total uang yang diminta menjadi Rp260 juta.

Lalu, pada 30 November 2021 atau keesokan harinya, muncul penetapan dengan nomor 2170/Pdt.P/2021/PN.SBY atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua Dju Johnson Mira Mangngi, menetapkan terdakwa (hakim Itong) sebagai hakim yang menangani atau mengadili perkara tersebut.

Selain nama Waka PN Surabaya yang muncul dalam dakwaan, nama sejumlah hakim PN Surabaya saat itu juga turut muncul dalam dakwaan terdakwa Panitera Pengganti M Hamdan. Sejumlah nama hakim yang muncul dalam dakwaan itu antara lain, pada Agustus 2021, Panitera M Hamdan menerima uang sebesar Rp20 dari Fajarisman, selaku hakim terkait dengan sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI). Selain hakim Fajarisman, tersebut pula nama hakim Dede Suryana.

Dari hakim Dede Suryana, Hamdan sempat mendapatkan dua kali uang dari dua perkara yang berbeda. Perkara pertama yakni pembukaan blokir sertifikat. Dari perkara ini, Hamdan mendapatkan uang Rp5 juta. Lalu. Dari perkara dengan terdakwa Wali kota Kediri dengan hakim Dede Suryana, Hamdan mendapatkan uang sebesar Rp30 juta.

Disinggung soal munculnya nama Waka PN Surabaya dan sejumlah nama hakim lain dalam dakwaan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, jika nama-nama dalam dakwaan para terdakwa itu nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya di persidangan.

"Nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangannya dalam persidangan," tegasnya.

Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmon Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmon Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Dia ditangkap oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Misteri Amplop Putih Berisi 43.000 SGD Jatah Eks Ketua PN Surabaya, Disita dari Rumah Pengacara Ronald Tannur
Misteri Amplop Putih Berisi 43.000 SGD Jatah Eks Ketua PN Surabaya, Disita dari Rumah Pengacara Ronald Tannur

Kejagung mendalami dugaan sumber uang lain milik mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya