Perkara Hakim Itong, Terungkap Banyak Bagi-Bagi Duit Buat Urus Perkara di PN Surabaya
Merdeka.com - Perkara dugaan suap yang melibatkan hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono ternyata merembet pada nama-nama lain. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul nama Wakil Kepala (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya hingga hakim-hakim lainnya.
Munculnya nama Waka PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dan sejumlah hakim ini terungkap dalam dakwaan Hakim Itong dan Mohammad Hamdan. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU dari KPK ini, Hakim Itong melalui Panitera Pengganti M Hamdan ternyata pernah memintakan sejumlah uang pada pengacara RM Hendro Kasiono untuk diberikan pada Waka PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.
Tujuannya, agar Hakim Itong dapat ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP) dengan kuasa hukum RM Hendro Kasiono.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana kakek Hamid mendapatkan penghasilan? Dengan mengandalkan diri sendiri yang tak lagi prima, Hamid berjualan kerupuk.
-
Apa yang membuat biaya pengobatan Hamdan terbantu? 'Kami selalu merasa bersyukur karena alhamdulillah masih mendapatkan bantuan dari BPJS,' ujarnya.
-
Siapa yang dapat uang? Jumlahnya kemudian dibagi lagi berdasarkan waktu setiap orang di pabrik.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
"Pada 28 November 2021, terdakwa (hakim Itong) menyampaikan pada Mohammad Hamdan agar meminta uang pada RM Hendro Kasiono yang akan diberikan pada Dju Johnson Mira Mangngi selaku Waka PN Surabaya, dengan maksud supaya terdakwa (hakim Itong) ditunjuk sebagai hakim dalam perkara pembubaran PT SGP. Hal ini pun disampaikan pada Hamdan yang kemudian disampaikan pada Hendro. Dan Hendro menyanggupinya," kata JPU dari KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6).
Keesokan hari atau tepatnya pada 29 November 2021, Hendro lalu mencairkan uang operasional dari kliennya sebesar Rp200 juta dari total Rp1,35 miliar. Namun, pada hari yang sama, Hamdan meminta uang tambahan sebesar Rp60 juta untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP. Sehingga, total uang yang diminta menjadi Rp260 juta.
Lalu, pada 30 November 2021 atau keesokan harinya, muncul penetapan dengan nomor 2170/Pdt.P/2021/PN.SBY atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua Dju Johnson Mira Mangngi, menetapkan terdakwa (hakim Itong) sebagai hakim yang menangani atau mengadili perkara tersebut.
Selain nama Waka PN Surabaya yang muncul dalam dakwaan, nama sejumlah hakim PN Surabaya saat itu juga turut muncul dalam dakwaan terdakwa Panitera Pengganti M Hamdan. Sejumlah nama hakim yang muncul dalam dakwaan itu antara lain, pada Agustus 2021, Panitera M Hamdan menerima uang sebesar Rp20 dari Fajarisman, selaku hakim terkait dengan sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI). Selain hakim Fajarisman, tersebut pula nama hakim Dede Suryana.
Dari hakim Dede Suryana, Hamdan sempat mendapatkan dua kali uang dari dua perkara yang berbeda. Perkara pertama yakni pembukaan blokir sertifikat. Dari perkara ini, Hamdan mendapatkan uang Rp5 juta. Lalu. Dari perkara dengan terdakwa Wali kota Kediri dengan hakim Dede Suryana, Hamdan mendapatkan uang sebesar Rp30 juta.
Disinggung soal munculnya nama Waka PN Surabaya dan sejumlah nama hakim lain dalam dakwaan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, jika nama-nama dalam dakwaan para terdakwa itu nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya di persidangan.
"Nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangannya dalam persidangan," tegasnya.
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca Selengkapnya