Perlawanan HTI, gandeng Yusril hingga siapkan 1.000 pengacara
Merdeka.com - Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menyiapkan perlawanan hukum terhadap rencana pemerintah membubarkan organisasi mereka. Yusril ditunjuk menjadi koordinator bagi 1.000 advokat atau pengacara yang akan membela HTI di berbagai daerah.
"Tim Pembela HTI ini terdiri atas para advokat dari berbagai daerah. TP HTI ini juga akan diperkuat oleh advokat yang tergabung dalam 1.000 advokat pembela HTI," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto saat menggelar jumpa pers bersama Yusril di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Tower 88, Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Ismail menegaskan, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan atau BHP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pendirian HMI? Selain Lafran Pane, terdapat 14 mahasiswa lain yang turut serta dalam rapat tersebut. Menurut Agussalim Sitompul dalam bukunya Sejarah Perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam (1947-1975), mereka termasuk dalam barisan pendiri HMI.
-
Siapa pendiri Himpunan Mahasiswa Indonesia? Lafran Pane dikenal sebagai pendiri Himpunan Mahasiswa Indonesia dan telah menyandang gelar Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa pendiri Persatuan Tarbiyah Islamiyah? Perti didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli.
-
Apa misi Helmy Yahya? “Jadi saya punya misi untuk membantu anak muda dan UMKM ini scale up daya saing dan daya kreatif mereka,“ tutup Helmy Yahya.
"Sebagai organisasi legal, HTI yang memiliki hak konstitusional untuk melakukan kegiatan dakwah yang diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini maka semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Apalagi selama ini HTI telah terbukti memberikan perbaikan untuk seluruh masyarakat di beberapa wilayah di negeri ini," tegas Ismail.
Ismail menegaskan, pembentukan tim pembela sebagai upaya untuk melawan rencana pembubaran HTI yang telah disampaikan pemerintah. "Hari ini kita umumkan tim pembela hukum, tim pembela HTI, itu dalam rangka tujuan persiapan menghadapi kemungkinan-kemungkinan langkah pemerintah, kemungkinan nanti dimajukan ke pengadilan tapi kita berharap itu tidak terjadi," ujarnya.
Tugas tim pembela, lanjut dia, akan menyampaikan pendapat hukum, dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan dan melancarkan kegiatan agar berjalan seperti biasa kembali. Ismail berharap, rencana pemerintah membubarkan HTI tidak terjadi. Jikapun berlanjut, semua harus melalui pengadilan dan HTI akan melawan.
Sementara itu, Yusril menegaskan bahwa HTI sampai saat ini belum dibubarkan dan masih menjadi ormas yang sah berdiri serta berhak untuk melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia. "Dan kalau dia sudah terdaftar, tidak ada lagi istilah lagi pengawasan, itu seperti zaman orde baru dulu," cetusnya.
Yusril mengatakan HTI sebagai ormas masih melakukan dakwah yang diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara. Seharusnya, kata Yusril, ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. "Kita enggak peduli dan kita minta penegakan hukum secara jelas. Apabila pemerintah akan menempuh jalur pengadilan, kita akan hadapi. Ini adalah tugas mulia. Kami secara ikhlas untuk membantu sesama muslim," ujar Yusril.
Setelah pengumuman usul pembubaran HTI yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto dua pekan lalu, Yusril menyayangkan, sampai saat ini belum ada langkah dialog persuasif dari pemerintah terhadap HTI.
"Langkah persuasif tidak pernah dilakukan pemerintah. Begitu juga langkah-langkah administratif apabila terjadi suatu pelanggaran yang menurut undang-undang yang harus dilakukan tiga kali melakukan peringatan secara tertulis, ini juga tidak pernah diterima. Kemudian tidak pernah ada pemberhentian sementara kegiatan HTI," ungkapnya.
Yusril mengatakan bahwa dia dan HTI siap bertemu pemerintah dan berbicara soal pembubaran ini, atau bisa juga dibuat dialog terbuka dan dimuat di media massa agar publik mengetahui penjelasan apa yang akan disampaikan oleh HTI.
Yusril mengatakan siap membela HTI di pengadilan jika pemerintah melanjutkan rencana pembubaran tersebut. Demikian juga, sudah ada 1.000 pengacara di berbagai daerah yang siap membela jika kegiatan HTI dilarang sebelum ada putusan pengadilan.
"Ada gerakan seribu advokat yang mengambil suatu langkah hukum. Jadi apabila HTI ingin melakukan kegiatan di daerah lalu dilarang, ya mereka (yang melarang) harus dilawan," ujar Yusril.
Yusril berharap, pemerintahan tidak salah dalam mengambil keputusan. Jangan seperti pada zaman Presiden Soeharto, yang membubarkan ormas dengan menggunakan Keputusan Presiden (Keppres). "Karena ada pengalaman ormas bisa dibubarkan oleh Presiden Soeharto dengan memberikan Keppres kepada Masyumi. Jangan hal-hal seperti ini diberikan lagi kepada Jokowi," tutup Yusril.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca SelengkapnyaYusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan total terdapat 45 pengacara
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim hukum ini akan terus mendampingi guna menghalau kampanye hitam salah satunya.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, para ahli hukum yang tergabung dalam THN AMIN berasal dari berbagai wilayah se-Indonesia.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersiap menjalankan tugas, apabila masuk dalam kabinet Prabowo
Baca SelengkapnyaPBB sebelumnya akan mengajukan tiga sampai empat kader untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya