Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlawanan HTI, gandeng Yusril hingga siapkan 1.000 pengacara

Perlawanan HTI, gandeng Yusril hingga siapkan 1.000 pengacara Hizbut Tahrir Indonesia konpers. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menyiapkan perlawanan hukum terhadap rencana pemerintah membubarkan organisasi mereka. Yusril ditunjuk menjadi koordinator bagi 1.000 advokat atau pengacara yang akan membela HTI di berbagai daerah.

"Tim Pembela HTI ini terdiri atas para advokat dari berbagai daerah. TP HTI ini juga akan diperkuat oleh advokat yang tergabung dalam 1.000 advokat pembela HTI," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto saat menggelar jumpa pers bersama Yusril di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Tower 88, Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Ismail menegaskan, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan atau BHP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.

"Sebagai organisasi legal, HTI yang memiliki hak konstitusional untuk melakukan kegiatan dakwah yang diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini maka semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Apalagi selama ini HTI telah terbukti memberikan perbaikan untuk seluruh masyarakat di beberapa wilayah di negeri ini," tegas Ismail.

Ismail menegaskan, pembentukan tim pembela sebagai upaya untuk melawan rencana pembubaran HTI yang telah disampaikan pemerintah. "Hari ini kita umumkan tim pembela hukum, tim pembela HTI, itu dalam rangka tujuan persiapan menghadapi kemungkinan-kemungkinan langkah pemerintah, kemungkinan nanti dimajukan ke pengadilan tapi kita berharap itu tidak terjadi," ujarnya.

Tugas tim pembela, lanjut dia, akan menyampaikan pendapat hukum, dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan dan melancarkan kegiatan agar berjalan seperti biasa kembali. Ismail berharap, rencana pemerintah membubarkan HTI tidak terjadi. Jikapun berlanjut, semua harus melalui pengadilan dan HTI akan melawan.

Sementara itu, Yusril menegaskan bahwa HTI sampai saat ini belum dibubarkan dan masih menjadi ormas yang sah berdiri serta berhak untuk melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia. "Dan kalau dia sudah terdaftar, tidak ada lagi istilah lagi pengawasan, itu seperti zaman orde baru dulu," cetusnya.

Yusril mengatakan HTI sebagai ormas masih melakukan dakwah yang diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara. Seharusnya, kata Yusril, ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. "Kita enggak peduli dan kita minta penegakan hukum secara jelas. Apabila pemerintah akan menempuh jalur pengadilan, kita akan hadapi. Ini adalah tugas mulia. Kami secara ikhlas untuk membantu sesama muslim," ujar Yusril.

Setelah pengumuman usul pembubaran HTI yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto dua pekan lalu, Yusril menyayangkan, sampai saat ini belum ada langkah dialog persuasif dari pemerintah terhadap HTI.

"Langkah persuasif tidak pernah dilakukan pemerintah. Begitu juga langkah-langkah administratif apabila terjadi suatu pelanggaran yang menurut undang-undang yang harus dilakukan tiga kali melakukan peringatan secara tertulis, ini juga tidak pernah diterima. Kemudian tidak pernah ada pemberhentian sementara kegiatan HTI," ungkapnya.

Yusril mengatakan bahwa dia dan HTI siap bertemu pemerintah dan berbicara soal pembubaran ini, atau bisa juga dibuat dialog terbuka dan dimuat di media massa agar publik mengetahui penjelasan apa yang akan disampaikan oleh HTI.

Yusril mengatakan siap membela HTI di pengadilan jika pemerintah melanjutkan rencana pembubaran tersebut. Demikian juga, sudah ada 1.000 pengacara di berbagai daerah yang siap membela jika kegiatan HTI dilarang sebelum ada putusan pengadilan.

"Ada gerakan seribu advokat yang mengambil suatu langkah hukum. Jadi apabila HTI ingin melakukan kegiatan di daerah lalu dilarang, ya mereka (yang melarang) harus dilawan," ujar Yusril.

Yusril berharap, pemerintahan tidak salah dalam mengambil keputusan. Jangan seperti pada zaman Presiden Soeharto, yang membubarkan ormas dengan menggunakan Keputusan Presiden (Keppres). "Karena ada pengalaman ormas bisa dibubarkan oleh Presiden Soeharto dengan memberikan Keppres kepada Masyumi. Jangan hal-hal seperti ini diberikan lagi kepada Jokowi," tutup Yusril.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Nilai Keputusan Prabowo Pecah Kemenkumham Tepat
Menko Yusril Nilai Keputusan Prabowo Pecah Kemenkumham Tepat

Otto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.

Baca Selengkapnya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deretan Pengacara Kondang Tim Prabowo Diketuai Yusril, Ada Hotman Paris hingga OC Kaligis
VIDEO: Deretan Pengacara Kondang Tim Prabowo Diketuai Yusril, Ada Hotman Paris hingga OC Kaligis

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan total terdapat 45 pengacara

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Jaksa Agung Jadi Dewan Pengarah Tim Hukum Anies-Cak Imin
Mantan Jaksa Agung Jadi Dewan Pengarah Tim Hukum Anies-Cak Imin

Tim hukum ini akan terus mendampingi guna menghalau kampanye hitam salah satunya.

Baca Selengkapnya
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Cak Imin
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Cak Imin

Anies menyampaikan, para ahli hukum yang tergabung dalam THN AMIN berasal dari berbagai wilayah se-Indonesia.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Kabinet Prabowo, Yusril Ingin Dapat Posisi yang Berkaitan dengan Hukum
Jika Masuk Kabinet Prabowo, Yusril Ingin Dapat Posisi yang Berkaitan dengan Hukum

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersiap menjalankan tugas, apabila masuk dalam kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB
Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB

PBB sebelumnya akan mengajukan tiga sampai empat kader untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya