Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Persistri nilai pasal perzinahan & kumpul kebo rugikan kaum wanita

Persistri nilai pasal perzinahan & kumpul kebo rugikan kaum wanita Persatuan Islam Istri. ©2016 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri) Titin Suprihatin mengatakan, perlunya perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan dan kumpul kebo dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau KUHP juncto UU Nomor 73 Tahun 1958. Persistri menilai bunyi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan dan kumpul kebo tidak sesuai UUD 1945.

"Kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara 46/PUU-XIV/2016. Dalam rangka uji materi Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, da Pasal 292 KUHP. Yang harus diubah dan ditafsirkan ialah yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Kami sudah sejalan dengan pemohon. Dengan memasukkan pertimbangan keyakinan umat yang ada di Indonesia," kata Titin di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/9).

Persistri berharap dengan dikabulkannya perubahan pasal tersebut, tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap perempuan di Indoesia bisa diatasi. "Kami menemukan banyaknya bayi-bayi yang dibuang bahkan ada juga yang perempuan yang dibunuh. Indonesia sudah darurat kejahatan seksual," tandasnya.

Titin meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan perubahan pasal-pasal tersebut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. "Kami dari Persistri tidak mengharapkan pasal-pasal ini terus dipertahankan hanya berdasarkan dalil-dalil internasional, karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman," tegas dia.

"Data anak yang sudah tidak perawan, angka aborsi juga sudah tinggi. Akhirnya banyak perempuan yang hancur masa depannya karena telah melakukan hubungan di luar pernikahan," sambung Titin.

Dengan berkaca pada permasalahan yang ada, pihak Persistri menilai bahwa Hakim Mahkamah Konstitususi tidak ada alasan untuk menolak perubahan pasal tersebut. "Rasanya cukup kuat alasan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan pemohon," pungkasnya.

Sebelumnya guru besar IPB Bogor Euis Sunarti meminta Hakim Mahkamah Konstitusi meluaskan makna pasal asusila di KUHP. Dalam gugatan itu, kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

Selain pasal 284, pasal digugat lainnya Pasal 292 KUHP yakni orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger

Deretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.

Baca Selengkapnya
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah

Dalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.

Baca Selengkapnya
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Merdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.

Baca Selengkapnya
Macam Zina dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Akibatnya
Macam Zina dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Akibatnya

Zina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Tafsir Al Isra Ayat 32 tentang Larangan Berzina, Umat Muslim Wajib Tahu
Tafsir Al Isra Ayat 32 tentang Larangan Berzina, Umat Muslim Wajib Tahu

Al-Qur'an mengatur hal-hal buruk yang menjadi larangan Allah. Salah satunya adalah larangan berzina.

Baca Selengkapnya
Jenis Dosa Berzina dalam Islam, Lengkap Beserta Hukumannya
Jenis Dosa Berzina dalam Islam, Lengkap Beserta Hukumannya

Dosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?
Sempat Viral Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?

Mengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa

Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bisik-Bisik Veronica Tan, Arifatul Respons Anak Diperkosa 13 Pria Hingga Penyanderaan Pejaten
VIDEO: Bisik-Bisik Veronica Tan, Arifatul Respons Anak Diperkosa 13 Pria Hingga Penyanderaan Pejaten

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas

Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.

Baca Selengkapnya