Persistri nilai pasal perzinahan & kumpul kebo rugikan kaum wanita
Merdeka.com - Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri) Titin Suprihatin mengatakan, perlunya perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan dan kumpul kebo dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau KUHP juncto UU Nomor 73 Tahun 1958. Persistri menilai bunyi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan dan kumpul kebo tidak sesuai UUD 1945.
"Kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara 46/PUU-XIV/2016. Dalam rangka uji materi Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, da Pasal 292 KUHP. Yang harus diubah dan ditafsirkan ialah yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Kami sudah sejalan dengan pemohon. Dengan memasukkan pertimbangan keyakinan umat yang ada di Indonesia," kata Titin di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/9).
Persistri berharap dengan dikabulkannya perubahan pasal tersebut, tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap perempuan di Indoesia bisa diatasi. "Kami menemukan banyaknya bayi-bayi yang dibuang bahkan ada juga yang perempuan yang dibunuh. Indonesia sudah darurat kejahatan seksual," tandasnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Siapa yang menyatakan bahwa tempat rekapitulasi tidak sesuai? 'Iya tempatnya tidak sesuai dengan luas yang kami butuhkan kemudian letaknya di lantai 4 tanpa lift,' ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Bagaimana MK mengubah pasal 169 tentang usia Capres? Adapun setelah putusan MK, pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Titin meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan perubahan pasal-pasal tersebut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. "Kami dari Persistri tidak mengharapkan pasal-pasal ini terus dipertahankan hanya berdasarkan dalil-dalil internasional, karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman," tegas dia.
"Data anak yang sudah tidak perawan, angka aborsi juga sudah tinggi. Akhirnya banyak perempuan yang hancur masa depannya karena telah melakukan hubungan di luar pernikahan," sambung Titin.
Dengan berkaca pada permasalahan yang ada, pihak Persistri menilai bahwa Hakim Mahkamah Konstitususi tidak ada alasan untuk menolak perubahan pasal tersebut. "Rasanya cukup kuat alasan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan pemohon," pungkasnya.
Sebelumnya guru besar IPB Bogor Euis Sunarti meminta Hakim Mahkamah Konstitusi meluaskan makna pasal asusila di KUHP. Dalam gugatan itu, kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Selain pasal 284, pasal digugat lainnya Pasal 292 KUHP yakni orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.
Baca SelengkapnyaZina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaAl-Qur'an mengatur hal-hal buruk yang menjadi larangan Allah. Salah satunya adalah larangan berzina.
Baca SelengkapnyaDosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.
Baca SelengkapnyaMengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaFikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca Selengkapnya