Sempat Viral Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?
Mengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.
Mengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.
Sempat Viral Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?
Beberapa waktu lalu media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya video merekam tradisi kawin tangkap.
Kawin tangkap atau kawin paksa tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ternyata, kawin tangkap merupakan tradisi yang sejak dulu dilakukan masyarakat pedalaman Sumba. Simak ulasan selengkapnya:
Viral Kawin Tangkap di Media Sosial
Beberapa waktu lalu, sebuah video merekam prosesi kawin tangkap yang terjadi di Sumba sempat viral beredar di media sosial.
Dalam video, memperlihatkan seorang perempuan yang diambil paksa oleh sekelompok pria dan dibawa kabur menggunakan mobil pick up.
Praktik kawin tangkap itupun menuai kontroversi. Sebab, tradisi tersebut dinilai mengarah pada penculikan perempuan dan pelanggara hak-hak perempuan serta HAM.
Tradisi Kawin Tangkap
Pada tradisi kawin tangkap, seorang perempuan akan diculik dan dipaksa menikah dengan alasan-alasan yang sudah dilegalkan secara budaya.
Kawin tangkap merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat pedalaman Sumba, yaitu di Kodi dan Wawewa.
Melansir dari laman tripsumba, disebutkan jika kawin tangkap sebenarnya tidak bisa sembarangan dilakukan.
Tradisi ini biasanya dilakukan oleh keluarga yang dianggap kaya.
Sebab, hal ini terkait dengan mahar yang harus dibayarkan pada pihak perempuan.
Perempuan yang akan ditangkap biasanya sudah bersiap.
Itu dinilai sebagai simbol permintaan maaf dan mengabarkan bahwa si perempuan sudah ada di rumah pihak laki-laki.
Setelah prosesi dilaksanakan, tidak ada lagi persoalan diantara dua keluarga.
Perempuan yang sudah ditangkap juga akan diperlakukan dengan terhormat sesuai tradisi Sumba.
Jadi tidak ada paksaan dari pihak laki-laki ke pihak perempuan dalam tradisi kawin tangkap yang sebenarnya.
Namun, tradisi kawin tangkap yang terjadi sekarang sudah melenceng dan tidak sesuai lagi dengan tradisi sebagaimana yang terjadi baru-baru ini.
Tradisi Kawin Tangkap Sekarang Jadi Polemik
Ternyata, kawin tangkap di era sekarang lebih mirip penculikan.
Perempuan ditangkap di pasar atau di pusat keramaian, kemudian dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukai.
Praktik tersebut dinilai melanggar hukum yang berlaku sebagai kasus penculikan.
Sehingga, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 328 KUHP dengan pidana paling lama dua belas tahun.
Saat ini, pemerintah disebut tengah berupaya mengakhiri praktik kawin tangkap yang tidak sesuai.