Pertentangan dalam putusan MK disebut sering terjadi
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengundang polemik di bidang penegakan hukum. Bahkan Mahkamah Agung (MA) menyebut putusan tersebut tidak konsisten lantaran bertentangan dengan putusan sebelumnya pada tahun 2010 tentang pasal sama, yang menyatakan PK tetap hanya dapat dilakukan sekali.
Terkait polemik ini, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan pertentangan putusan MK merupakan hal wajar. Menurut dia, hal ini sejalan dengan asas 'the living constitution' atau konstitusi yang hidup, selalu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
"Itu sering terjadi," ujar Irman di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1).
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Bagaimana asas pemilu menjamin keadilan? Asas ini menjamin bahwa semua pemilih dan peserta pemilu akan mendapatkan perlakuan secara adil dan bebas dari kecurangan dari pihak mana saja dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Apa arti keadilan menurut Kata Mutiara Hukum? Keadilan sejatinya adalah kebenaran dalam tindakan.
-
Apa yang diperingati pada Hari Konstitusi? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa.
-
Mengapa Hari Konstitusi diperingati? Peringatan Hari Konstitusi ini agar bangsa Indonesia lebih memahami dan memegang 1945 sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia.
-
Bagaimana UU Pemilu memastikan keadilan? Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:• Mandiri• Jujur• Adil• Berkepastian Hukum• Tertib• Terbuka• Proporsional• Profesional• Akuntabel• Efektif• Efisien
Irman mencontohkan dengan kasus uji materi terkait peluang adanya calon independen. Menurut dia, pada awalnya MK menolak permohonan uji materi, tetapi beberapa tahun kemudian dikabulkan.
"Yang berlaku adalah putusan paling baru," ungkap dia.
Lebih lanjut, terkait dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014, Irman menyatakan hal itu terlarang. Dia menegaskan, MA harus patuh pada putusan MK yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali.
"MA tidak boleh menentang putusan MK," kata dia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaPSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaMunculnya kata Mahkamah Keluarga disebabkan putusan Anwar Usman terkait capres cawapres yang berasal dari kepala desa atau pejabat
Baca Selengkapnya