Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertentangan dalam putusan MK disebut sering terjadi

Pertentangan dalam putusan MK disebut sering terjadi Diskusi Akbar Tanjung Institute. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengundang polemik di bidang penegakan hukum. Bahkan Mahkamah Agung (MA) menyebut putusan tersebut tidak konsisten lantaran bertentangan dengan putusan sebelumnya pada tahun 2010 tentang pasal sama, yang menyatakan PK tetap hanya dapat dilakukan sekali.

Terkait polemik ini, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan pertentangan putusan MK merupakan hal wajar. Menurut dia, hal ini sejalan dengan asas 'the living constitution' atau konstitusi yang hidup, selalu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.

"Itu sering terjadi," ujar Irman di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1).

Irman mencontohkan dengan kasus uji materi terkait peluang adanya calon independen. Menurut dia, pada awalnya MK menolak permohonan uji materi, tetapi beberapa tahun kemudian dikabulkan.

"Yang berlaku adalah putusan paling baru," ungkap dia.

Lebih lanjut, terkait dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014, Irman menyatakan hal itu terlarang. Dia menegaskan, MA harus patuh pada putusan MK yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali.

"MA tidak boleh menentang putusan MK," kata dia.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan

Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, MK Ingatkan Pembentuk Undang-Undang Tak Sering Utak Atik Syarat Usia Pejabat
Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, MK Ingatkan Pembentuk Undang-Undang Tak Sering Utak Atik Syarat Usia Pejabat

MK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah

Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Tegas Jawab Tudingan Mahkamah Konstitusi Berubah Jadi Mahkamah Keluarga
VIDEO: Anwar Usman Tegas Jawab Tudingan Mahkamah Konstitusi Berubah Jadi Mahkamah Keluarga

Munculnya kata Mahkamah Keluarga disebabkan putusan Anwar Usman terkait capres cawapres yang berasal dari kepala desa atau pejabat

Baca Selengkapnya