Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Wahyu Kenzo Baru Berizin Februari 2022, Minuman Suplemen Jadi Kamuflase

Perusahaan Wahyu Kenzo Baru Berizin Februari 2022, Minuman Suplemen Jadi Kamuflase Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap polisi. ©2023 Merdeka.com/Instagram @wahyukenzo88

Merdeka.com - Izin perusahaan PT Pansaky Berdikari Bersama, milik tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ternyata baru terbit pada Februari 2022. Padahal usaha yang robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT tersebut telah beroperasi secara luas di masyarakat.

"Izin PT Pansaky baru sekitar Februari 2022, artinya sebelum 2022 kegiatan tersebut adalah ilegal. Tidak berizin," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (14/3).

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota pada Minggu (5/3). Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada September 2022 yang mengaku gagal menarik dana (withdraw) dari aplikasi tersebut. Kerugian member ATG yang berjumlah sekitar 25.000 orang ditaksir mencapai Rp9 triliun.

Buher, demikian biasa dipanggil, juga menyebut bahwa Wahyu Kenzo berkamuflase lewat bisnis minuman berenergi. Produk tersebut turut menjadi bukti dalam kasus tersebut.

"Kenapa kami merilis ada 8 box minuman nutrisi, karena itu merupakan kamuflase pada korban, untuk bisnis minuman suplemen bernutrisi dengan mendapatkan poin robot trading. Nah ini masyarakat harus bijak," jelasnya.

Penyidik ingin membuka semua kedok penipuan berbau investasi tersebut. Selain itu, berusaha membantu korban agar bisa mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari apa yang mereka investasikan sebelumnya.

"Karena itu kami akan mengatur regulasinya. Kepolisian selain melakukan penyidikan terhadap tersangka, kami juga ingin memikirkan bagaimana para korban terakomodir, diinventarisir sesuai kerugian dan bisa diselesaikan seluruhnya. Syukur-syukur atau pun sebagian dari itu. Itu sebagai tujuan utama kami menangani perkara ini," urai Buher.

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'

Terkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Airlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan
Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan

Penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.

Baca Selengkapnya
Curhat Pria Usaha Bakso Dibangun dari 0 Hampir Hancur Gara-Gara Orang Kepercayaan, Kejadiannya Bikin Elus Dada
Curhat Pria Usaha Bakso Dibangun dari 0 Hampir Hancur Gara-Gara Orang Kepercayaan, Kejadiannya Bikin Elus Dada

Usaha milik pria ini hampir bangkrut karena tingkah laku tak bertanggung jawab orang kepercayaannya. Berikut cerita selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang Karena Judi Slot, Pria Ini Nekat Minum Pembersih Lantai
Terlilit Utang Karena Judi Slot, Pria Ini Nekat Minum Pembersih Lantai

Kalah main judi pemuda ini nekat tenggak cairan pembersih lantai. Akhirnya dia keracunan dan lemas.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas di Kantor Aplikasi Jombingo Tipu Puluhan Member
Polisi Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas di Kantor Aplikasi Jombingo Tipu Puluhan Member

Dengan cara, mentransfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo

Baca Selengkapnya
Pabrik Air Minum di Bogor Diduga Dibeli Tersangka Korupsi dari Hasil Penyelewengan Dana APD Kemenkes
Pabrik Air Minum di Bogor Diduga Dibeli Tersangka Korupsi dari Hasil Penyelewengan Dana APD Kemenkes

KPK mengendus pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) berisinial SW

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Calon Tersangka Kasus Penipuan Jombingo
Polisi Ungkap Calon Tersangka Kasus Penipuan Jombingo

Polisi menyebut, korban penipuan aplikasi Jombingo diperkirakan lebih dari 1 juta orang.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola
Terungkap! Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola

PPATK mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online.

Baca Selengkapnya