Pesan Ganja dari Taiwan, WN Amerika Diringkus Polisi
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Amerika Serikat bernama Husein Ashadi (60). Dia diamankan lantaran kedapatan memesan narkotika jenis ganja dari Taiwan.
Tersangka diamankan oleh pihak Bea Cukai pada Kamis (31/1) yang lalu. Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali mencurigai terhadap sebuah paket barang kiriman asal Negara Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di mana dari data pengiriman itu diketahui pengirim adalah AH dan penerima RMA.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka dan di dalamnya terdapat sebuah plastik bening. Dalam plastik itu berisi ganja.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang ditemukan FBI di HP pelaku? Sayangnya, tak jelas bagaimana FBI mengakses telepon pelaku tersebut. Informasi yang disampaikan mereka hanya menemukan perangkat mencurigakan di rumah dan mobilnya.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
"Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Untung Basuki di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (12/2).
Mendapat barang bukti tersebut, Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali melakukan penyelidikan. Akhirnya mereka berhasil menemukan penerima paket berinisial RMA.
Dari keterangan RMA, dia mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya berinisial A yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan tersangka Husein Ashadi yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC melakukan pengembangan. Sehingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Husein Ashadi pria berwarganegara Amerika Serikat di kawasan Denpasar, Bali.
Kemudian, barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Untung menjelaskan, untuk menyelundupkan ganja tersebut dengan modus disimpan dalam alat musik keyboard komputer agar tidak diketahui oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
"Modus penyelundupan adalah false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang). Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam. Namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin hingga berhasil kami ungkap," ujarnya.
Tersangka Husein Ashadi dijerat dengan Undang-undang, nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPatroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca Selengkapnya