PIA DPR nyatakan sikap tolak persekusi terhadap perempuan dan anak
Merdeka.com - Persatuan Istri Anggota (PIA) DPR mendeklarasikan pernyataan sikap menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Acara deklarasi ini dihadiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, dan seluruh organisasi serta LSM pemerhati anak di Indonesia.
"Saya sangat memprihatinkan kekerasan terhadap anak. Tetapi yang membuat menambah keinginan kita membuat pernyataan sikap itu persekusi yang terjadi terhadap anak dan perempuan. Karena persekusi itu yang terjadi terhadap anak dan perempuan bukan barang baru lagi, sudah dari dahulu sudah ada. Ini membuat kita menyatakan sikap bahwa tidak seharusnya anak dan perempuan diberlakukan persekusi seperti itu," kata Ketua PIA DPR Deisti Novanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/6).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Istri Ketua DPR Setya Novanto itu berharap, agar para pelaku persekusi dapat dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Dia juga berharap agar pelaku persekusi dihukum seberat-beratnya.
"Karena benar-benar menciderai hak-hak anak. Saya juga mengimbau kepada masyarakat dan anak-anak yang bermain sosial media agar stop berhenti lakukan ujaran kebencian, jadi bukan sudah tempatnya lagi kita mau mengeluarkan ujaran kebencian dan sosial media. Sosial media harus dipakai untuk hal-hal yang lebih positif," tuturnya.
Deisti juga mengapresiasi aparat pemerintah yang telah menindak para pelaku persekusi beberapa waktu lalu. Dia menilai negara hadir dalam dan cepat dalam menangkap pelaku.
"Jadi memang kekerasan terhadap perempuan dan anak bahwa negara harus ikut hadir. Jadi dari seluruh elemen masyarakat, maupun negara dan juga petinggi-petinggi harus ambil bagian di masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Adapun deklarasi menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak itu ditandai dengan penandatanganan deklarasi. "Dan tandatangan itu akan diberikan kepada Presiden," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaMereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.
Baca SelengkapnyaNovita Hardini berharap pemerintahan Prabowo Subianto dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat secara nyata.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaPembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.
Baca SelengkapnyaKeterwakilan perempuan DPR RI periode 2024-2029 meningkat sebanyak 22,1% dan mencetak sejarah baru Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke mereka.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaPutri dari Ketua DPR Puan Maharani yang kerap disapa Pinka itu berharap ditempatkan pada komisi X DPR RI.
Baca Selengkapnya