Picu perkelahian & adu domba, Arief Poyuono dipolisikan
Merdeka.com - Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Widhi Handoko ikut angkat bicara terkait pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono yang menyinggung PDI P sering disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Bahkan dia melaporkan tuduhan Arief Poyuono ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (2/8), petang.
Laporan berupa delik penghinaan (delik aduan) atas pernyataan yang menyebut keputusan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan parlemen beberapa waktu lalu dituding menjadi upaya Presiden Jokowi dan PDI P menipu rakyat.
"Pertama sikap Arif Poyuono menunjukkan ketidakdewasaannya dalam berpolitik. Kemudian yang kedua menunjukkan arogansi mental yang kurang bagus karena belum berkuasa sudah memfitnah dan membuat berita isi hoax. Akibatnya, membuat kondisi dunia perpolitikan saat ini gaduh," tegas Widhi usai melaporkan kasus tersebut Rabu (2/8).
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Ketua organisasi sayap PDI P Gerakan Nelayan Tani (GANTI) Jateng menilai, pernyataan menyesatkan itu bisa membuat gaduh suasana politik di Jateng yang mendekati Pilkada dan Pilgub Jateng 2018.
"Sebagai organisasi sayap kami melaporkan berita tersebut merupakan fitnah dan penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan yang tidak menyenangkan, dan menebarkan kebencian, dan membuat kegaduhan," tegasnya.
Bahkan, Widhi mengatakan, tuduhan PKI terhadap PDI P jelas mempunyai maksud yang tidak baik, tidak sekedar black campaign atas lawan politiknya namun juga fitnah tersebut jelas arahnya menjatuhkan kredibilitas partai maupun penguasa.
"Tidak sekedar membuat gaduh! Namun juga bisa memicu perkelahian atau adu domba, karena pernyataannya tersebut sudah provokatif. Isu provokatif dikhawatirkan memicu perang antar suku atau antar geng atau antar golongan," terangnya.
Penghinaan provokatif menurut aktivis Gerakan Anti Narkoba (Granat) ini termasuk dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, di mana siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Maka, Ganti Jateng ikut mengadukan tindakannya ke polisi. Namun, dalam penafsirannya nanti juga bisa masuk ke dalam pencemaran nama baik organisasi," bebernya.
Widhi menambahkan, pihaknya juga melakukan tuntutan perdata tentang hal penghinaan. Tuntutan ini bertujuan untuk mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik dari partai maupun Presiden Jokowi.
"Tidak sedikit kasus fitnah atau penghinaan yang dilakukan oleh seseorang bergulir ke meja hijau. Harapan saya sebagai Ketua Ganti Jateng, jangan sampai kasus tersebut tidak segera ditangani secara tuntas karena saya khawatir teman-teman dari partai khususnya simpatisan justru berang dan main hakim sendiri. Maka pihak kepolisian harus segera menangani kasus ini. Jika perlu yang bersangkutan segera diamankan terlebih dahulu," pungkasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaDemonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang oleh DPR, Kamis (22/08/2024) kemarin, sukses menarik perhatian dunia internasional.
Baca SelengkapnyaGibran dengan santai menjawab tudingan Aiman, dan meminta dia untuk membuktikan.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud mempersoalkan surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaFaldo meyakini Adian juga pernah berbeda pendapat dengan pimpinan partainya.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPDIP akan mengadukan temuan kecurangan itu ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaHashim Djojohadikusumo sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah menyebut deklarasi Golkar mendukung Prabowo Subianto atas seizin Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya