Pikiran orang sehat mana pun pasti sebut DPR bikin lemah KPK
Merdeka.com - Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR mendapat penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak.
Dahnil beranggapan bahwa revisi UU KPK akan berpotensi melemahkan KPK. Hal tersebut dikemukakannya dengan melihat berbagai alasan. Salah satunya adalah munculnya usulan revisi undang-undang KUHP yang ingin memasukkan korupsi ke dalam pidana umum.
"Bagi saya pelemahan agenda pemberantasan korupsi ini telah dilakukan secara sistematik dan masif. Sebelum masuk ke revisi KPK itu kita lihat misal revisi UU KUHP tentang pidana," ujar Dahnil di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/10).
-
Mengapa persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi menurun? Adapun jika melihat trennya, persepsi positif menurun, sebaliknya persepsi negatif meningkat.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi? Survei Indikator menunjukkan bahwa responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk, dengan jumlah persentase sebesar 32,7 persen.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Berdasarkan pandangan Dahnil, dalam draf usulan revisi UU KPK tidak ada satu indikasi pun yang menyebutkan bahwa anggota dewan ingin memperkuat kinerja KPK.
"Nalar sehat orang di bumi ini, pasti menyebutkan draf usulan revisi UU ini tidak ada klausul yang menyebutkan keinginan anggota DPR yang memang mau memperkuat KPK. Dalam bahasa yang lebih umum ingin menyemarakkan agenda pemberantasan korupsi," katanya pada merdeka.com
"Usaha untuk memasukkan korupsi sebagai pidana biasa itu terlihat sekali, jadi korupsi dianggap sebagai pidana biasa jadi arahnya tadi pembubaran KPK dan macam-macam karena kalo sudah di KUHP tidak lagi extra ordinary crime bukan lagi kejahatan luar biasa," tambahnya.
Selain itu, aspek lain yang terlihat adalah munculnya wacana UU pengampunan nasional. Kata Dahnil, dengan munculnya UU tersebut, maka para pelaku koruptor akan menganggap praktik korupsi bukan suatu kejahatan yang luar biasa. Dia juga menjelaskan hanya ada 3 kategori kejahatan yang tidak patut diampuni, yakni human traficking, narkoba dan terorisme.
"Coba lihat dari ada inisiasi UU pengampunan nasional, di UU itu di pasal 10 nya mereka terjemahkan sebagai kejahatan luar biasa itu cuma tiga, pertama adalah human traficking, narkoba dan terorisme," jelasnya.
Dahnil juga membandingkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan era Joko Widodo, dimana ketika zaman SBY korupsi dianggap kejahatan luar biasa sedangkan era Jokowi terdapat penurunan.
"Korupsi dianulir lagi padahal di era SBY kemarin itu, korupsi diterjemahkan sebagai extra ordinary crime dan seluruh dunia meyakini dan bersepakat korupsi adalah extra ordinary crime bahkan saya berani menyebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan peradaban, dia lebih kejam dari genosida," papar Dahnil. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, saat ini KPK sudah tidak lagi ditakuti karena tak bertaji
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaKinerja Kejagung membongkar kasus-kasus besar disebut membuat penilaian positif masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, presiden menjadi penentu apakah KPK bisa kembali bekerja maksimal
Baca SelengkapnyaKejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya menurut Survei Indikator Politik Indonesia.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap sembilan lembaga negara, termasuk Kejagung.
Baca Selengkapnya