Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK: Tak Naiknya Biaya Haji Bisa Rugikan Jemaah yang Belum Berangkat

Pimpinan KPK: Tak Naiknya Biaya Haji Bisa Rugikan Jemaah yang Belum Berangkat Pimpinan KPK Nurul Ghufron. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut kenaikan biaya perjalanan haji memang dilema. Menurut Ghufron, jika biaya haji tidak dinaikkan oleh pemerintah, kemungkinan akan merugikan calon jemaah haji lain yang belum berangkat.

"Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut seakan membela jemaah haji yang akan berangkat tahun ini, namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jemaah haji yang belum berangkat," ujar Ghufron kepada Liputan6.com dikutip Senin (30/1).

Menurut Ghufron, calon jemaah haji yang belum berangkat akan merugi karena telah menanggung biaya jemaah yang telah berangkat karena nilai manfaat pengelolaan haji diambil secara over oleh yang sebelumnya.

"Hal inilah yang perlu kita semua ketahui, sehingga tidak kemudian menilai biaya haji dinaikkan kemudian membebani jemaah secara sewenang-wenang. Karena sebaliknya jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah jemaah yang belum berangkat untuk (menanggung nilai manfaat yang over) yang dipakai oleh yang sebelumnya," kata dia.

Sehingga menurut Ghufron, jika ada pihak membela dan memperjuangkan agar biaya penyelenggaraan haji yang ditanggung jemaah tetap rendah, hal tersebut tersembunyi beban jemaah lainnya yang belum berangkat karena harus menanggung nilai manfaat yang harus disuntikkan terlebih dahulu untuk mereka yang berangkat.

"Yang secara tidak langsung pada saatnya akan semakin menipiskan dana haji yang dikelola BPKH dan ketika jemaah yang sebelumnya akan berangkat, nilai manfaatnya bisa bisa sudah habis. Siapa yang akan menanggung habisnya nilai manfaat tersebut? Dan hal ini akan terjadi jika kita berpikir secara adil kepada segenap jemaah yang belum berangkat yang nilai manfaat dana haji dipakai lebih dahulu," kata dia.

Ghufron menyebut, KPK mengerti keadaan umat Islam yang telah menyetorkan biaya haji dengan lunas. Dia juga menyebut biaya haji memang perlu efisiensi. Karena itu KPK telah mendorong adanya efisiensi pembiayaan haji dengan tiga hal.

Pertama yakni efisiensi biaya operasional dalam negeri seperti peralatan, petugas sesuai kebutuhan serta kompeten, dan lain-lain. Kedua efisiensi biaya luar negeri seperti tiket pesawat, hotel, dan konsumsi selama di Arab Saudi.

Ketiga optimalisasi pengelolaan dana haji oleh BPKH. Yakni perlu ditetapkan nilai manfaat yang perlu dibebankan kepada BPKH sehingga lebih terencana dengan target yang jelas dalam mengelola dana haji.

"Itu semua menjadi kajian KPK sejak 2019 (kajian optimalosasi pengelolaan dana haji oleh BPKH ) dan tahun 2020 efisiensi biaya operasional haji secara umum baik di tanah air hingga ke Arab Saudi," kata dia.

Ghufron menyebut pihaknya sudah memberikan sembilan rekomendasi terkait operasional haji kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag). Namun dari sembilan rekomendasi itu, hanya satu yang belum dilaksanakan.

"Dari sembilan rekomendasi KPK, semua rekom telah ditindaklanjuti hanya tinggal satu yang masih belum, yaitu harmonisasi UU Pengelolaan Dana Haji dan UU Penyelenggaraan Haji, karena hal tersebut perlu kesepakatan pihak pemerintah dengan DPR," kata dia.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp69 juta. Usulan biaya haji sebesar Rp69 juta ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH 2022 yang mencapai Rp98.893.909,11, naik Rp514.888,02 dari tahun 2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Dia merinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784, akomodasi di Makkah Rp18.768.000, akomodasi di Madinah Rp5.601.840, dan biaya hidup Rp4.080.000.

Adapun biaya lainnya yaitu visa sebesar Rp1.224.000 dan paket Layanan Masyair sebesar Rp5.540.109.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag

Sejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Jemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya

Baca Selengkapnya
Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?
Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?

Pansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Idealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.

Baca Selengkapnya
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta

Tahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah
Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah

Pemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.

Baca Selengkapnya