Pintu masuk TNI ikut perangi terorisme semakin terbuka lebar
Merdeka.com - Pro kontra keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan tindak pidana terorisme hampir memasuki babak akhir. Pemerintah dan DPR memberi sinyal kuat untuk menyiapkan jalan bagi TNI turun tangan melawan segala bentuk terorisme.
Keterlibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme akan dirinci dalam Peraturan Presiden (Perpres), bukan dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Kita tidak merinci (keterlibatan TNI) di dalam UU pemberantasan terorisme ini melainkan kita memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Apa tujuan dari perombakan struktur di TNI? Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi. Dalam rangka persiapan 25 perwira tinggi (pati) TNI yang akan memasuki masa pensiun.
Keterlibatan detil TNI dalam memerangi terorisme sengaja tidak dirinci dalam revisi UU Terorisme karena khawatir terjadi tumpang tindih aturan. Sebab, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di pasal 7 ayat 1 dan 2 sudah mengatur keterlibatan TNI dalam memberantas teroris.
"Kita tadi sepakat dengan Pak Menteri (Wiranto) agar amanat dari Pasal 7 ayat 2 itu, pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," ucapnya.
Keterlibatan TNI ini didasari karena Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri tidak bisa bekerja sendirian. Sehingga diperlukan sinergisitas dengan bantuan TNI.
Di bawah Kemenko Polhukam, BNPT sebagai leading sector didorong secara cepat bersinergi dan memberi porsi kepada kementerian/lembaga terkait masalah melawan terorisme. Termasuk pada TNI.
"Karena melawan terorisme enggak bisa hanya oleh satu lembaga atau institusi. BNPT sendiri enggak bisa, karena yang kita hadapi adalah suatu aksi yang bersifat total maka yang kita kerahkan harus sama," ujar Menko Polhukam Wiranto.
Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, revisi UU Terorisme memberikan ruang cukup luas kepada TNI dan Polri untuk bermanuver memberantas terorisme. Namun Wiranto mengingatkan agar penindakan terorisme tetap memperhatikan prosedur.
"Yang penting jangan langkahi prosedur. Yang penting tugas pokok dapat dilaksanakan karena melawan terorisme dia enggak pakai aturan," tegasnya.
Revisi UU ini sudah memasuki tahap finalisasi. Syafi'i mengklaim konten draft revisi UU tersebut sudah selesai dibahas. Namun, draft revisi UU tersebut belum bisa didorong ke sidang Paripurna DPR.
"Kalau konten sudah 100 persen tapi penyusunan konstruksi pasalnya itu 90 persen," jelas Syafi'i.
Dia memprediksi, konstruksi pasal dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme rampung pada awal Desember 2017. Setelah rampung, Panja langsung menyodorkan draft itu ke Paripurna DPR. "Jadi awal Desember ini sudah diparipurnakan," ucapnya.
Dorongan peran militer turut langsung melawan terorisme disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Kepala Negara, sejumlah pihak juga mendukung dilibatkannya TNI memerangi terorisme. Asal, peran TNI dan Polri dalam pemberantasan terorisme tidak tumpang tindih.
Dalam revisi UU Terorisme tersebut, Jokowi meminta TNI dimasukkan dalam payung hukum. Sehingga nantinya TNI dapat ikut menanggulangi aksi terorisme.
"Berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira Menkopolhukam udah siapkan untuk ini," kata Jokowi, Juni 2017.
Kolaborasi TNI dan Polri mencegah praktik terorisme dipandang sangat penting. Pimpinan DPR setuju usulan pemerintah melibatkan tentara dalam pencegahan terorisme.
"Karena TNI dan Polri ini memang (dibutuhkan untuk mencegah dan memberangus pelaku terorisme), kita sama-sama, betul-betul (tahu) masalah terorisme merupakan ancaman bersama dan harus kita tumpaskan," kata Ketua DPR Setya Novanto. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaPenghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan Rycko usai mengikuti peringatan tragedi kemanusiaan Bom Bali di Ground Zero atau Tugu Peringatan Bom Bali.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnya