Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pleidoi ditolak hakim, ketua RT pelaku persekusi di Cikupa divonis 5 tahun penjara

Pleidoi ditolak hakim, ketua RT pelaku persekusi di Cikupa divonis 5 tahun penjara 6 terdakwa kasus persekusi di Cikupa. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Majelis hakim menolak pleidoi diajukan Komarudin alias Toto, ketua RT, terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana.

Ketua Majelis Hakim M. irfan Siregar, menegaskan nota pembelaam yang disampaikan dalam sidang pledoi pada Selasa (3/4) kemarin ditolak. Menurut dia, semua yang disangkakan terhadap terdakwa Komarudin alias Toto sudah memenuhi unsur pidana.

"Untuk nota pembelaan kami tolak karena dalam pasal dan bukti yang ada semua unsur sudah memenuhi dengan adanya tindak pornografi serta, kekerasan dengan adanya luka yang diakibatkan oleh terdakwa dan telah dilakukan visum," kata Irfan saat membacakan vonis di pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4).

Orang lain juga bertanya?

Komarudin atau Toto Ketua RT yang menjadi aktor utama dalam kasus persekusi yang dialami RA dan MA di diputuskan memperoleh sanksi pidana penjara selama 5 tahun. Hal tersebut ditetapkan Majelis Hakim, Muhammad Irfan di ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang, atas sidang kasus persekusi yang dilakukan oleh enam orang dengan agenda pembacaan tanggapan pledoi atau pembelaan serta vonis.

Dalam pembelaannya, Toto memohon kepada majelis hakim meringankan hukumannya dari sebelumnya 7 tahun menjadi 4 tahun penjara, dengan pertimbangan faktor keluarga. Toto dalam pledoinya, yang dibacakan pekan lalu juga menyangkal beberapa pasal atas adanya perlakukan kekerasan.

Atas hal tersebut, hukuman yang dijatuhkan menjadi 5 tahun dengan alasan keluarga yang juga menjadi pertimbangan hakim. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa dan tim kuasa hukum untuk berpikir terkait putusan yang ditetapkan.

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Saudara terdakwa dengan kuasa hukumnya apa saudara mau pikir-pikir dahulu," katanya.

Dalam pembacaan tuntutan itu, Komarudin disanksi mendapat hukuman 5 tahun, Gunawan Saputra (RW) 1 tahun 6 bulan dan empat tersangka lainya dijatuhi hukuman 3 tahun.

Sebelumnya sidang vonis, enam terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan pledoi diajukan mereka dalam sidang putusan hari ini. Salah satu terdakwa sekaligus ketua RT, Komarudin, mengaku pasrah dan berharap hakim dapat menerima pledoinya yang dibacakan pekan kemarin.

"Saya pasrah semoga majelis bisa terima pledoi mengingat alasan keluarga saya dan perilaku saya yang khilaf," ujar Komarudin di ruang 8 PN Tangerang, Kamis (12/4).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Irfan Siregar dimulai pukul 15.00 WIB. Dengan menghadirkan seluruh terdakwa yakni Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW) dan Nuryadi ke muka sidang.

Ketika memasuki ruang sidang, keenam terdakwa terlihat menunduk dan menyesali perbuatannya. Mereka memanfaatkan waktu selama sidang dengan berdoa, agar vonis yang dijatuhkan bisa diringankan.

Sebelumnya dikabarkan, persekusi terjadi saat RA datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan MA. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan korban.

Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.

Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipecat Hingga Didemosi 8 Tahun, Lima Anggota Polri Diduga Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia Banding
Dipecat Hingga Didemosi 8 Tahun, Lima Anggota Polri Diduga Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia Banding

Sidang etik tersebut digelar terkait kasus dugaan pemerasan anak Bos Prodia

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia: Dua Polisi di Demosi dan Tiga Dipecat, Termasuk AKBP Bintoro
Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia: Dua Polisi di Demosi dan Tiga Dipecat, Termasuk AKBP Bintoro

AKP Ahmad Zakaria, AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dinilai bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan

Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.

Baca Selengkapnya
Kejagung juga Banding Vonis Lima Tahun Penjara Helena Lim dan Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Timah
Kejagung juga Banding Vonis Lima Tahun Penjara Helena Lim dan Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Timah

JPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Harvey Moeis Harusnya Dibui 50 Tahun, Respons Kejagung Cuma Normatif Ikuti UU
Prabowo Minta Harvey Moeis Harusnya Dibui 50 Tahun, Respons Kejagung Cuma Normatif Ikuti UU

Presiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu

vonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya