Plt Gubernur Aceh Protes Google Terkait Aplikasi Kitab Suci Aceh
Merdeka.com - Sepekan terakhir ini warga Aceh dihebohkan dengan adanya aplikasi 'Kitab Suci Aceh' di Google Play Store. Aplikasi itu dinilai sangat provokatif, meresahkan dan menyudutkan masyarakat Aceh.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah langsung merespons. Melalui surat bertanggal 30 Mei 2020, Nova menyampaikan keberatan dan protes keras. Dia melayangkan surat ke kantor Google di Indonesia.
Dalam surat protes itu, Nova menyampaikan sehubungan dengan munculnya aplikasi 'Kitab Suci Aceh' di Google Play Store yang dipelopori oleh Organisasi Kitab Suci Nusantara (kitabsucinusantara.org). Pemerintah Aceh berpendapat bahwa Google telah keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya yaitu 'Don’t Be Evil' dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum local).
-
Dimana APK ditemukan di angkutan umum? Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang pada kaca bagian belakang sebuah bajaj di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
-
Kenapa aplikasi Pemda punya nama nyeleneh? Di media sosial Instagram, ramai diperbincangkan aplikasi-aplikasi yang memiliki nama aneh. Malah cenderung berkonotasi negatif bagi sebagian orang. Nama-nama aplikasi jorok itu kebanyakan dimiliki oleh instansi pemerintah.
-
Apa isi konten yang viral? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
-
Apa yang viral di media sosial? Video tersebut viral di media sosial dan menarik simpati para warganet yang menyaksikannya.
"Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut," kata Nova.
Adapun poin-poin keberatan yang disampaikan Nova yaitu penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa karena nama 'Kitab Suci Aceh' menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh.
Padahal lazimnya sebuah kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial, sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan bahwa mayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut.
"Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Al-Quran," jelas Nova.
Menurutnya peluncuran aplikasi tersebut dinilai sangat provokatif karena semua penutur bahasa Aceh di Aceh beragama Islam. Karena itu aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Alquran pada Google Play Store dapat dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, serta Pasal 3 dan 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Selain itu, aplikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh yang berdampak kepada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal (chaos).
"Munculnya aplikasi ini telah menuai berbagai bentuk protes di kalangan masyarakat dan media social, baik secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat mengancam kerukunan umat beragama (a threat to religious harmony) di Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Nova.
Atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh, Nova minta kepada pihak Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.
Sementara itu wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali juga menyikapi keberadaan aplikasi 'Kitab Suci Aceh'. DIa meminta kepada masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Pemerintah Aceh.
Lem Faisal, sapaan akrabnya, meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan link aplikasi tersebut serta tidak menginstal atau mengunduhnya.
"MPU Aceh mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memprotes keberadaan aplikasi tersebut," ujar Lem Faisal.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar juga meminta masyarakat Aceh agar tidak menginstal aplikasi 'Kitab Suci Aceh'.
"Aplikasi itu sepertinya memang ditargetkan untuk orang Aceh lantaran menggunakan bahasa Aceh, tetapi tentu saja kita tidak perlu membukanya, apalagi menginstalnya di android," ujar Alidar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah aplikasi buatan pemerintah daerah (Pemda) memakai nama nyeleneh viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaHaji Uma menyatakan masyarakat Aceh tengah mencari pemenang dari kontes kecantikan transgender yang disebut bernama Nyak Ayu Saree.
Baca SelengkapnyaAda aplikasi SiPedo milik Kabupaten Sumedang, yang merupakan kependekan dari Sistem Pelatihan Berbasis Database Online.
Baca SelengkapnyaAbu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah beberapa aplikasi pemerintah yang viral hingga tuai kontroversi karena namanya yang nyeleneh.
Baca SelengkapnyaWarga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaUlama besar Aceh ini terkenal dengan karya sastra perang yang cukup tersohor yaitu Hikayat Prang Sabi.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca Selengkapnya"Pelayanan publik di Jakarta yang disampaikan Pak Anies yaitu 'JAKI' sebelumnya sudah dijalankan oleh Pak Ahok yakni: Qlue, ganti nama saja," kata Ima.
Baca SelengkapnyaMenurut Muhammad MTA, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki secara khusus akan memberikan asistensi terhadap kasus ini.
Baca SelengkapnyaDia akan berkunjung ke Aceh untuk melihat langsung kondisi pariwisata.
Baca SelengkapnyaAtas permintaan Pj Gubernur Aceh, perusahaan segera memulangkan Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (28/8) siang.
Baca Selengkapnya