PN Jakarta Selatan Hari Ini Kembali Gelar Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada Selasa (26/10) hari ini.
"Besok sidang dengan pemeriksaan saksi pada pukul 11.40 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.
Adapun sidang nantinya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk didengarkan keterangannya.
-
Siapa lagi saksi di sidang? Selain Kiesha Alvaro yang memberikan kesaksian di sidang perceraian ini, ada juga kakak ipar Okie Agustina. Turut hadir juga Shakinah, anak kedua Okie Agustina, yang datang untuk mendampingi kakaknya.
-
Siapa yang jadi saksi sidang praperadilan Firli? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Bagaimana proses persidangan? Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni masih berlangsung di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
-
Siapa yang akan dikunjungi Pengadilan? Persidangan perceraian mereka akan dilanjutkan dengan rencana kunjungan pihak pengadilan ke rumah Andika Rosadi dan Nisya Ahmad, yang diketahui masih tinggal bersama.
-
Kapan Pengadilan akan berkunjung? Pada tanggal 30 Agustus, pihak pengadilan akan mengunjungi rumah Nisya dan Andika.
-
Siapa yang diperiksa di Bareskrim? Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Sementara pada sidang sebelumnya, usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tak ajukan eksepsi atau nota keberatan, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum saat sidang perdana pada Senin (18/10) lalu.
"Secara jujur, proposional, kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP. Sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan," kata Henry Yosodiningrat.
Namun demikian, lanjut Henry, ada beberapa catatan sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik, yakni perihal latar belakang pada peristiwa tersebut.
"Apa sih yang melatarbelakangi peristiwa ini dan apa sih yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu aja. Jadi tidak ada hal-hal lain. Kalau begitu kan kami tidak ajukan eksepsi, atau keberatan. Nah ini nanti tidak terangkat. Saya coba dengan forum itu tadi," kata dia.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa saat membacakan dakwaan terdakwa M Yusmi Chorella.
Adapun empat laskar FPI tewas ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan-red) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut 'unlawful killing', Senin (18/10), sidang dilaksanakan secara langsung atau 'offline' dihadiri dua terdakwa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSeorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca Selengkapnya