Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Depok Dilarang Cuti Berbarengan Libur Lebaran

PNS Depok Dilarang Cuti Berbarengan Libur Lebaran PNS Depok Dilarang Cuti Berbarengan Libur Lebaran. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Depok dilarang cuti tahunan yang dibarengi dengan cuti bersama saat Idul Fitri 1440H. Larangan tersebut telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok.

Dalam surat edaran bernomor 800/5082/PDA-BKPSDM tertulis bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan Lebaran. "Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang 11 hari, maka saya rasa sudah cukup untuk PNS," kata Kepala Dinas BKPSDM, Supian Suri, Jumat (17/5).

dilarang cuti berbarengan libur lebaran

Dia menegaskan, ASN Depok dilarang cuti di luar waktu yang ditentukan yakni 11 hari. BKPSDM Depok akan langsung menetapkan status Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA) jika ditemukan ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan sudah ada sanksi yang disiapkan bagi yang melanggar.

Penindakan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pada pasal 8 angka 9 disebut bahwa akan diberikan teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja.

"Selain itu juga TPP-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Walikota-nya," tegasnya.

Pihaknya juga menekankan agar seluruh ASN memberikan pelayanan optimal sebelum libur Lebaran. "Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai prosedur dan pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya

Berikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya