PNS di NTT Kerja Mulai Pukul 5 Pagi, Ada Uang Lembur?
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi ikut menerapkan aturan masuk kantor pukul lima pagi, Senin (6/3). Walau demikian, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pulang seperti biasa, yakni 16.00 WITA. Lantas apakah para pekerja mendapat insentif atau uang lembur?
"Jam pulangnya pukul 16.00 WITA tidak berubah," kata Linus Lusi, Senin (6/3).
Menurut Linus Lusi, ini permulaan dan ke depan sudah menjadi budaya di lingkungan Disdikbud NTT.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
"Setelah kita berjalan tentu ada pemantauan, ada evaluasi berkelanjutan biar ini jadi role mode untuk peningkatan birokrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta reformasi birokrasi pendidikan," ujarnya.
Terkait pendapatan tambahan terkait kebijakan itu, Linus Lusi mengatakan, dia bersama stafnya tidak menuntut hak yang lebih. Mereka sepakat untuk membiarkan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya kira kalau ASN bekerja secara maksimal tentu ada perhatian otoritas di atas kita, seperti apa menilai dan itu kami tidak pernah menuntut hak hak ini, tetapi biarlah proses ini berjalan sebagaimana biasanya," tambahnya.
Linus Lusi menerangkan, kehadiran ASN saat pertama kali menerapkan aturan mencapai 99 persen. Sementara bagi yang terlambat telah diatur dalam regulasi, namun harus dijalankan secara pelan-pelan agar bisa menyesuaikan diri.
"Baru pertama kali diterapkan aturannya namun kehadiran mencapai 99 persen. Soal sanksi bagi yang terlambat diatur dalam regulasi namun dijalankan pelan-pelan," tutupnya.
Linus Lusi menerangkan, tujuan kebijakan tersebut untuk lebih maksimal memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya dunia pendidikan.
"Ya karena ketika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak, ada konsultasi dan komunikasi dengan dinas, staf yang terkait sudah siap, itu tujuannya," jelas Linus Lusi.
Selain itu, Linus Lusi mengatakan, hal yang paling mendasar dan penting diterapkannya masuk kantor subuh adalah, untuk mendukung gerakan siswa-siswi masuk sekolah pada pukul 05.30 Wita yang telah dimulai SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 6 Kupang.
"Supaya jangan sampai sekolah dari SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 6 menghubungi Disdikbud, kantor belum buka, staf belum datang. Maka ini kita melakukan pelayanan untuk mendukung gerakan dan cita-cita ini," ungkap Linus Lusi.
Dia mengimbau, seluruh ASN Disdikbud NTT untuk tetap berpegang teguh pada kebijakan yang telah dibuat.
Sehingga ada evaluasi ke depan walaupun masih ada yang terlambat apel pagi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur NTT Ayodhia Kalake akan mencabut sejumlah kebijakan sekolah masuk jam 05.30 WITA
Baca SelengkapnyaSaat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi menggagas uji coba sekolah jam lima pagi
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 21 September 2023, jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu jam 7.00 Wita.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya