Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Wajib Ingat Agar Tak Disanksi, Ini Aturan Mengikat saat Libur Lebaran 2022

PNS Wajib Ingat Agar Tak Disanksi, Ini Aturan Mengikat saat Libur Lebaran 2022 PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Libur lebaran 2022 menjadi momentum yang cukup melegakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seiring dengan pengendalian pandemi Covid-19 yang membaik PNS diizinkan mengambil jatah cuti tahunan usai libur lebaran.

Dari sisi ekonomi para PNS pada lebaran tahun ini pun membaik seiring dengan pencairan tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

Kendati demikian, para PNS tetap diingatkan agar tidak menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun saat libur lebaran nanti.

Berikut aturan dan manfaat yang akan diterima PNS:

Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Masa Libur Lebaran 1443 Hijriah.

Dari Edaran tersebut, dia melarang para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).

PNS Boleh Ambil Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran

Pada libur lebaran 2022 ini, PNS menerima manfaat dapat mengambil cuti tahunan usai libur lebaran.

Melalui SE Nomor 13 Tahun 2022, dia menyampaikan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 hijriah.

"Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi," kata Tjahjo.

PNS Wajib Waspada Risiko Penyebaran Covid-19

Tjhajo meminta agar PNS tetap waspada selama perjalanan mudik khususnya terhadap tempat-tempat fasilitas umum. Dia juga meminta agar PNS tetap terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi saat mengunjungi tempat keramaian.

"Pegawai PNS agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," jelPNSya.

Pencairan THR dan Gaji 13

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa para PNS dipastikan menerim THR sekaligus gaji ke-13 pada hari raya Idulfitri tahun ini.

Dia menjelaskan bahwa pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan yaitu untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," tutupnya.

Dilarang Terima Parsel

Aturan PNS dilarang terima parsel hari raya Idulfitri hingga kini masih berlaku. Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar.

Seperti tertuang dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman DisiplinPP 94/2021.

Sanksi Disiplin

Jika kedapatan melanggar, maka para PNS siap-siap diganjar sanksi disiplin. Seperti tertuang dalam aturan di bawah ini:

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin," demikian ditegaskan pada Pasal 7 PP 94/2021 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Agustus 2021 ini.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya