PNS Wajib Ingat Agar Tak Disanksi, Ini Aturan Mengikat saat Libur Lebaran 2022
Merdeka.com - Libur lebaran 2022 menjadi momentum yang cukup melegakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seiring dengan pengendalian pandemi Covid-19 yang membaik PNS diizinkan mengambil jatah cuti tahunan usai libur lebaran.
Dari sisi ekonomi para PNS pada lebaran tahun ini pun membaik seiring dengan pencairan tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.
Kendati demikian, para PNS tetap diingatkan agar tidak menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun saat libur lebaran nanti.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kenapa ada cuti bersama Lebaran? Seiring dengan libur Hari Raya Idul Fitri, pemerintah juga mengeluarkan jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
-
Bagaimana cara mendapatkan libur nasional? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Berikut aturan dan manfaat yang akan diterima PNS:
Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Masa Libur Lebaran 1443 Hijriah.
Dari Edaran tersebut, dia melarang para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).
PNS Boleh Ambil Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran
Pada libur lebaran 2022 ini, PNS menerima manfaat dapat mengambil cuti tahunan usai libur lebaran.
Melalui SE Nomor 13 Tahun 2022, dia menyampaikan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 hijriah.
"Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi," kata Tjahjo.
PNS Wajib Waspada Risiko Penyebaran Covid-19
Tjhajo meminta agar PNS tetap waspada selama perjalanan mudik khususnya terhadap tempat-tempat fasilitas umum. Dia juga meminta agar PNS tetap terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi saat mengunjungi tempat keramaian.
"Pegawai PNS agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," jelPNSya.
Pencairan THR dan Gaji 13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa para PNS dipastikan menerim THR sekaligus gaji ke-13 pada hari raya Idulfitri tahun ini.
Dia menjelaskan bahwa pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan yaitu untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," tutupnya.
Dilarang Terima Parsel
Aturan PNS dilarang terima parsel hari raya Idulfitri hingga kini masih berlaku. Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar.
Seperti tertuang dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman DisiplinPP 94/2021.
Sanksi Disiplin
Jika kedapatan melanggar, maka para PNS siap-siap diganjar sanksi disiplin. Seperti tertuang dalam aturan di bawah ini:
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin," demikian ditegaskan pada Pasal 7 PP 94/2021 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Agustus 2021 ini.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca Selengkapnya