Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jambi sebar foto empat napi Lapas Jambi kabur pascakerusuhan

Polda Jambi sebar foto empat napi Lapas Jambi kabur pascakerusuhan Ilustrasi Kerusuhan Lapas. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat narapidana dan tahanan Lapas Klas II A Jambi kabur pascakerusuhan disertai pembakaran fasilitas lapas pada Rabu lalu (1/3). Polisi langsung menyebarkan dan menempel foto wajah mereka sembari terus melakukan pencarian.

"Saat ini aparat kepolisian Polda Jambi dan jajarannya telah menyebar di berbagai tempat umum dengan menempelkan foto wajah keempat narapidana dan tahanan yang kabur tersebut untuk mempermudah penangkapan," kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat mengunjungi kembali Lapas Jambi. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (3/3).

Keempat tahanan tersebut kini menjadi buronan polisi. Keempat napi dan tahanan itu kabur dengan memanjat dinding tembok setinggi empat meter dari dapur lapas.

Selain pengejaran terhadap empat narapidana dan tahanan tersebut, polisi memburu dalang dari kerusuhan dan pembakaran di dalam lapas Jambi.

"Saat ini kita masih melakukan juga investigasi dan kita akan mencari tahu siapa dalang ini semua yang menyebabkan kericuhan dan pembakaran yang terjadi," kata Yazid Fanani.

Sementara itu, Direktorat Jendral Lapas Kemenkumham RI, I Wayan Kusmianta Dusak, membenarkan ada empat tahanan lapas yang meloloskan diri dan kini ditangani Polda Jambi untuk dilakukan pengejaran.

Dari empat orang yang diketahui kabur, kata I Wayan, mereka memanfaatkan situasi di lapas akibat kerusuhan serta termasuk adanya provokator yang memicu terjadinya kerusuhan.

Namun, saat ini belum ada proses penyelidikan karena sambil menunggu situasi di lapas benar-benar kondusif.

Keempat warga binaan yang kabur, yakni Musbarni Bin Abdullah (26). Warga dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh terpidana kasus penyalahgunaan narkotika terkait pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Musbarni yang mulai ditahan sejak 18 Juni 2016.

Terpidana kedua adalah Hendri Patria Wiranata nin Nasril (23) warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal 170 KUHP.

Ketiga Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga Jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan Johan didakwa atas perkara pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan vonis satu tahun tiga bulan.

Terakhir Atep Rahmat als Aak bin Aan Honda (38) warga Perumahan GMC I Blok I Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan kotabaru, Kota Jambi. Atep merupakan terpidana atas perkara narkotika Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belasan Orang Teridentifikasi Sebagai Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Belasan Orang Teridentifikasi Sebagai Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Demo sopir truk di Jambi berujung pada perusakan kantor gubernur

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api

Razia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Foto Pelaku Pembunuhan Vina Lebam Viral di Medsos, Ini Kata Polisi
Foto Pelaku Pembunuhan Vina Lebam Viral di Medsos, Ini Kata Polisi

Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap
4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap

Ia mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru 7 Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba
Polisi Buru 7 Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba

Polisi sudah mengantongi data-data tahanan dan narapidana yang kabur.

Baca Selengkapnya
Aksi Menegangkan Emak-Emak Gerebek Basecamp Narkoba di Jambi, Tangkap Satu Orang dan Sita Alat Sabu
Aksi Menegangkan Emak-Emak Gerebek Basecamp Narkoba di Jambi, Tangkap Satu Orang dan Sita Alat Sabu

Emak-emak itu resah dengan aktivitas basecamp narkoba di lokasi pucuk Jambi tersebut.

Baca Selengkapnya
Saksi Dengar Suara Ledakan saat Gedung Polresta Jambi Terbakar
Saksi Dengar Suara Ledakan saat Gedung Polresta Jambi Terbakar

Saksi mendengar suara ledakan saat peristiwa kebakaran di gedung Mapolresta Jambi

Baca Selengkapnya
Demo Sopir Batubara Rusak Kantor Gubernur, Pemprov Jambi Lapor ke Polisi
Demo Sopir Batubara Rusak Kantor Gubernur, Pemprov Jambi Lapor ke Polisi

Buntut fasilitas yang dirusak, kerugian diprediksi mencapai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Empat Tahanan di Sumut Kabur Usai Jebol Atap, Dua Ditangkap Setelah Dikepung Polisi dan Warga
Empat Tahanan di Sumut Kabur Usai Jebol Atap, Dua Ditangkap Setelah Dikepung Polisi dan Warga

Keempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.

Baca Selengkapnya
Kebakaran di Mapolresta Jambi Diduga Akibat Korsleting Listrik, Begini Kronologinya
Kebakaran di Mapolresta Jambi Diduga Akibat Korsleting Listrik, Begini Kronologinya

Asap hitam pekat tampak membumbung tinggi dari arah ruangan Samapta.

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya