Polda Metro gerebek markas komplotan penipu online di Palembang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya bekerjasama Polresta Palembang menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian gembong penipuan online di Palembang. Dua pelaku dikabarkan diringkus yang kini masih menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Jakarta.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungaran I, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (10/5) siang. Sejumlah petugas telah mengintai sasaran lebih dari lima jam.
Sontak, penggerebekan membuat warga sekitar dibuat heboh. Warga tidak menduga penghuni rumah itu telah diincar polisi.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan adanya penggerebekan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap buronan kasus penipuan.
"Iya benar, mereka (Polda Metro Jaya) koordinasi dengan Polresta Palembang," ungkap Agung, Rabu (10/5).
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono menjelaskan, petugas menangkap dua tersangka, yakni Firwanto (36) dan Jeli Karpok (25). Barang bukti diamankan lima unit HP dan enam buku rekening.
"Dua pelaku ditangkap dari penggerebekan itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara merubah verifikasi data rekening korbannya hingga total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Korban menduga, ada seseorang yang meretas sistem salah satu bank berpelat merah untuk kepentingan pribadi.
"Dikenakan Pasal 378 KUHP dan pasal 30 (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Baca SelengkapnyaSindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaTotal ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaKasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaKepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.
Baca Selengkapnya