Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda: NTB rentan kejahatan seksual pada anak

Polda: NTB rentan kejahatan seksual pada anak Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP M Suryo Saputro mengatakan bahwa daerah ini rentan kejahatan seksual terhadap anak. "Kasus kejahatan penyimpangan seksual yang menimpa anak saat ini tentunya sangat mengkhawatirkan karena hampir terjadi di beberapa daerah dan NTB rentan terjadi situasi demikian," kata Suryo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/5).

Menurut Suryo, NTB sebagai salah satu tujuan wisata menjadikan daerah ini rentan terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Suryo menambahkan, terkait kasus sodomi yang menimpa anak di bawah umur di Mataram dan Lombok Tengah, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Orang lain juga bertanya?

Suryo mengatakan, pihaknya juga akan lebih gencar mengawasi wilayah-wilayah rentan seperti kawasan Senggigi, Lombok Barat.

Selain itu memperketat pengawasan, lanjut dia, Polda NTB juga melakukan langkah antisipasi seperti bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk memberikan pemahaman kepada para siswa.

"Kami akan berikan pemahaman kepada siswa agar ada pemahaman bahayanya kejadian yang sudah menimpa siswa di Lombok Tengah," kata dia.

Menurut Suryo, kasus kejahatan penyimpangan seksual terhadap anak terjadi pada hari Minggu (4/5) sekitar pukul 23.00 WITA, di sebuah salon (Salon Roby) yang berada di Jalan Ismail Marzuki, Karang Tapen, Mataram.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut diduga disodomi oleh para pelaku dengan iming-iming uang sebesar Rp200.000.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani Polda NTB. Polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial EW alias DV (27), SJ alias RB (40) dan SA (22).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju milik korban, satu stel baju milik tersangka, uang Rp 200.000, baby oil, alat kontrasepsi, tab berisi video porno serta sebuah mobil Suzuki Splash milik tersangka.

Menurut Suryo, ketiga tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia 13 tahun atau di bawah umur. Selain UU perlindungan anak, ketiga tersangka juga terancam dijerat Pasal 22 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi

Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Perempuan Usia 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO
Perempuan Usia 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO

Polri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan  Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia

Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kepala PPATK Pastikan Anak Buahnya Tak Bekingi Judi Online
Komisi III DPR Minta Kepala PPATK Pastikan Anak Buahnya Tak Bekingi Judi Online

Komisi III DPR juga mengingatkan agar PPATK memiliki komitmen yang konkret dalam memberantas kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Anak Jadi Sasaran Paham Radikalisme, BNPT: Karena Mudah Dipengaruhi
Anak Jadi Sasaran Paham Radikalisme, BNPT: Karena Mudah Dipengaruhi

Bangbang menegaskan, BNPT terus mendukung kaderisasi kepemimpinan yang menyasar perempuan dan anak sebagai upaya perdamaian

Baca Selengkapnya
Wali Kota Denpasar Segera Tertibkan 'Sarang' Prostitusi di Danau Tempe!
Wali Kota Denpasar Segera Tertibkan 'Sarang' Prostitusi di Danau Tempe!

Wali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.

Baca Selengkapnya
Narkoba Baru Jenis NPS dan Fentanil Sudah Masuk Indonesia, Ini Antisipasi BNN
Narkoba Baru Jenis NPS dan Fentanil Sudah Masuk Indonesia, Ini Antisipasi BNN

Di Indonesia tercatat 3,6 juta orang sebagai pengguna narkotika, dengan dinominasi oleh generasi muda.

Baca Selengkapnya
Jabar Jadi Provinsi Terbanyak AnaK Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp49,8 M
Jabar Jadi Provinsi Terbanyak AnaK Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp49,8 M

Ivan mengatakan permasalahan judi online pada anak ini harus ditangani bersama

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Soroti Tajam Kejahatan di Perbatasan: Penyelundupan Senjata, Narkoba, TPPO
VIDEO: Kapolri Soroti Tajam Kejahatan di Perbatasan: Penyelundupan Senjata, Narkoba, TPPO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti kerawanan wilayah perbatasan Indonesia dalam rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7).

Baca Selengkapnya
Transaksi Narkoba di Kampung Ambon, Bahari & Boncos Terus Ada Meski Sering Dirazia, Ini Penjelasan Polisi
Transaksi Narkoba di Kampung Ambon, Bahari & Boncos Terus Ada Meski Sering Dirazia, Ini Penjelasan Polisi

Kampung Boncos beralamat di Jalan Ori RT 007 RW 03, Kota Bambu Selatan, Jakbar. Kampung Bahari di Tanjung Priok, Kampung Ambon di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Usai Nonton Video Porno, Lima Pelajar SMP Patungan Rp5.000 Sewa Waria
Usai Nonton Video Porno, Lima Pelajar SMP Patungan Rp5.000 Sewa Waria

Mereka meminta untuk onani di lahan kosong pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Kepala BKKBN Sebut Hubungan Toksik Bisa Picu Perceraian
Kepala BKKBN Sebut Hubungan Toksik Bisa Picu Perceraian

Sejak tahun 2015 hingga saat ini, perceraian terus meningkat pesat akibat semakin banyak orang-orang toksik.

Baca Selengkapnya