Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Soal Polisi Perkosa ABG di Polsek: Tak Ada Toleransi Bagi yang Melanggar Hukum

Polda Soal Polisi Perkosa ABG di Polsek: Tak Ada Toleransi Bagi yang Melanggar Hukum Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar hukum. Pesan kepada jajaran Polda Maluku Utara ini disampaikan paska kasus pemerkosaan remaja yang dilakukan polisi di Polsek Jailolo Selatan.

"Ingat bahwa oknum di kepolisian tidak akan mendapat toleransi hukum ketika harus berurusan dengan masalah hukum," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (24/6).

Polda Maluku Utara, lanjut dia, meminta seluruh jajarannya untuk selalu sadar akan tugas dan tanggung jawab mereka. Tanggung jawab sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat tersebut merupakan tugas mulia.

Orang lain juga bertanya?

"Karenanya, saya imbau kepada seluruh lapisan personel jajaran Polda Maluku Utara untuk sama-sama kita harus komitmen dengan tugas pokok fungsi kita dan menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku, norma yang berlaku, maupun ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Diberitakan, Polri telah memecat anggotanya yang memperkosa remaja berusia 16 tahun. Anggota polisi yang melancarkan aksinya di Markas Polsek Jailolo Selatan itu, bernama Nikwal Idwar.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).

Sambo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan. Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri)_ Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," ujar dia.

Sambo juga menegaskan dan memperingatkan bahwa siapa saja Anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu.

"Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh Anggota Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," tandas dia. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila

Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Salah Posisi Hormat, Bintara Petugas Jaga di Pos Penjagaan Langsung Dihukum Komandan Polisi
Salah Posisi Hormat, Bintara Petugas Jaga di Pos Penjagaan Langsung Dihukum Komandan Polisi

Sebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG Tertatih Selamatkan Diri dari Sebuah Kontrakan Usai Diperkosa Pria Mabuk Baru Dikenal
Kisah Pilu ABG Tertatih Selamatkan Diri dari Sebuah Kontrakan Usai Diperkosa Pria Mabuk Baru Dikenal

Pelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kompolnas Desak Pelaku Bentrokan di Tual Maluku Diperiksa, Singgung Keliru Pahami Jiwa Korsa
Kompolnas Desak Pelaku Bentrokan di Tual Maluku Diperiksa, Singgung Keliru Pahami Jiwa Korsa

Kompolnas mengingatkan seluruh anggota memahami bekerja dan bertugas sebagai satu kesatuan Korps Bhayangkara guna mencegah timbulnya ego sektoral.

Baca Selengkapnya
47 Orang Datangi RSJ Diduga Gara-Gara Mabuk Kecubung, Ini Reaksi Polda Kalsel
47 Orang Datangi RSJ Diduga Gara-Gara Mabuk Kecubung, Ini Reaksi Polda Kalsel

Selain mendalami marak mabuk kecubung, polisi juga mengusut peredaran pil putih yang juga diduga menyebabkan mabuk usai dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Polda Kalteng Benarkan Anggotanya Ditangkap Miliki 81 Gram Sabu
Polda Kalteng Benarkan Anggotanya Ditangkap Miliki 81 Gram Sabu

Polisi berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Beda Dari yang Lain, Dua Anggota Polisi Ini Lakukan Kegiatan Tak Biasa saat Bertugas
Beda Dari yang Lain, Dua Anggota Polisi Ini Lakukan Kegiatan Tak Biasa saat Bertugas

Momen lucu dua polisi mewarnai gambar di tengah tugasnya.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya