Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi amankan 2 tersangka dan 43 kg ganja di Aceh Barat Daya

Polisi amankan 2 tersangka dan 43 kg ganja di Aceh Barat Daya ganja aceh. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 43 kilogram bersama dua tersangka di Kecamatan Setia, Selasa (18/7).

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan di Blangpidie mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial MR (23) dan AR (27) dan masing-masing mereka tercatat warga Desa Kuta Blangkeujaren, Kabupaten Gayo Lues.

Dia melanjutkan, proses penangkapan dua tersangka bersama barang bukti ganja kering seberat 43 Kg dan satu unit mobil pick up tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak gerik aneh pada mereka.

"Awalnya, mobil pick up yang dikendarai dua pelaku itu secara tiba-tiba berhenti di depan rumah masyarakat Desa Alu Dama, Kecamatan Setia. Warga melihat gelagat pelaku yang mencurikan, akhirnya dilaporkan ke petugas kepolisian," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (19/7).

Pihak kepolsian Abdya langsung turun ke lokasi kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi masyarakat tersebut. Namun mobil tersebut sudah duluan kabur ke arah Dusun Kuta Meurandeh, Desa Alu Dama, Kecamatan Setia.

"Petugas mengejar pelaku hingga tiba di Dusun Kuta Meurandeh, Desa Alu Dama, aparat menemukan mobil itu terparkir di pinggiran jalan desa. Kedua pelaku kabur. Jadi, saat digeledah petugas menemukan 43 paket ganja kering dalam mobil terbuka itu," ujar dia.

Barang bukti ganja kering bersama mobil tanpa tuan itu langsung diamankan dan petugas kepolisian terus memburu pemilik barang haram tersebut hingga tengah malam kedua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Blangpidie, Rabu (19/7) dini hari.

"Kedua tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 00.00 WIB. Penangkapan ini lagi-lagi atas laporan masyarakat pada petugas polisi yang sedang melakukan patroli di Kecamatan Blangpidie. Warga curiga melihat penampilan pelaku memakai baju kotoran lumpur," ujarnya.

Setelah ditangkap, kedua pelaku tersebut diboyong ke Mapolres Abdya untuk dimintai keterangan, pelaku mengakui pemilik barang haram itu lebih lanjut dan menurut keterangan pelaku, ganja kering tersebut hendak diangkut ke Medan, Sumatera Utara melalui Abdya lewat lintasan Trangon-Babahrot.

"Kedua tersangka ini dijerat pasal 111 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2 dan sub pasal ayat 115 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," demikian Andy Hermawan. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Mobil Nissan X Trail Angkut 150 Kg Ganja di Aceh, Pemilik Kabur saat Terjaring Razia
Mobil Nissan X Trail Angkut 150 Kg Ganja di Aceh, Pemilik Kabur saat Terjaring Razia

Sebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pemilik 35 Paket Ganja Kering di Jayapura
Polisi Ringkus Pemilik 35 Paket Ganja Kering di Jayapura

Barang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kampung Boncos Jakbar Kembali Digerebek, 42 dari 46 Orang yang Diamankan Positif Narkoba
Kampung Boncos Jakbar Kembali Digerebek, 42 dari 46 Orang yang Diamankan Positif Narkoba

Penggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya