Polisi amankan 2 tersangka dan 43 kg ganja di Aceh Barat Daya
Merdeka.com - Kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 43 kilogram bersama dua tersangka di Kecamatan Setia, Selasa (18/7).
Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan di Blangpidie mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial MR (23) dan AR (27) dan masing-masing mereka tercatat warga Desa Kuta Blangkeujaren, Kabupaten Gayo Lues.
Dia melanjutkan, proses penangkapan dua tersangka bersama barang bukti ganja kering seberat 43 Kg dan satu unit mobil pick up tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak gerik aneh pada mereka.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
"Awalnya, mobil pick up yang dikendarai dua pelaku itu secara tiba-tiba berhenti di depan rumah masyarakat Desa Alu Dama, Kecamatan Setia. Warga melihat gelagat pelaku yang mencurikan, akhirnya dilaporkan ke petugas kepolisian," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (19/7).
Pihak kepolsian Abdya langsung turun ke lokasi kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi masyarakat tersebut. Namun mobil tersebut sudah duluan kabur ke arah Dusun Kuta Meurandeh, Desa Alu Dama, Kecamatan Setia.
"Petugas mengejar pelaku hingga tiba di Dusun Kuta Meurandeh, Desa Alu Dama, aparat menemukan mobil itu terparkir di pinggiran jalan desa. Kedua pelaku kabur. Jadi, saat digeledah petugas menemukan 43 paket ganja kering dalam mobil terbuka itu," ujar dia.
Barang bukti ganja kering bersama mobil tanpa tuan itu langsung diamankan dan petugas kepolisian terus memburu pemilik barang haram tersebut hingga tengah malam kedua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Blangpidie, Rabu (19/7) dini hari.
"Kedua tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 00.00 WIB. Penangkapan ini lagi-lagi atas laporan masyarakat pada petugas polisi yang sedang melakukan patroli di Kecamatan Blangpidie. Warga curiga melihat penampilan pelaku memakai baju kotoran lumpur," ujarnya.
Setelah ditangkap, kedua pelaku tersebut diboyong ke Mapolres Abdya untuk dimintai keterangan, pelaku mengakui pemilik barang haram itu lebih lanjut dan menurut keterangan pelaku, ganja kering tersebut hendak diangkut ke Medan, Sumatera Utara melalui Abdya lewat lintasan Trangon-Babahrot.
"Kedua tersangka ini dijerat pasal 111 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2 dan sub pasal ayat 115 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," demikian Andy Hermawan. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca Selengkapnya