Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bakal Buat Edaran Batasi Pembelian Masker, 1 Orang Maksimal 5 Boks

Polisi Bakal Buat Edaran Batasi Pembelian Masker, 1 Orang Maksimal 5 Boks Polisi Sidak di Pasar Pramuka. ©2020 Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

Merdeka.com - Polisi melakukan sidak ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur akibat melonjaknya harga masker dan ramai diburu. Hal itu setelah Presiden Jokowi mengumumkan 2 orang positif virus corona.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan mengawasi penjualan dan pembelian masker di pasaran. Nantinya setiap orang hanya diperbolehkan membeli maksimal 5 boks masker.

"Ada surat edaran yang dikeluarkan kalau setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh 5 kotak (masker) saja," ucap Yusri saat melakukan sidak di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3)

Hal ini guna mengantisipasi penimbunan masker yang menyebabkan kelangkaan barang di pasaran. Selain itu, Yusri juga mengatakan polisi akan mengawasi lonjakan kenaikan harga masker di pasaran. Dia mengimbau para pedagang dan distributor tak menaikkan harga masker.

"Kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi karena ini bisa merugikan masyarakat," ungkap Yusri.

Dalam sidak kali ini, polisi menemukan temuan bahwa para pedagang terpaksa menjual masker dengan harga tinggi karena dipatok para distributor.Oleh karena itu, polisi juga akan lakukan penindakan terhadap para distributor yang dengan sengaja menaikkan harga masker.

"Ada beberapa toko yang kendalanya masih ada distributor-distributor yang menjual (masker) ke toko-toko dengan harga tinggi," lanjut Yusri.

"Kita dalam hal ini Polda Metro Jaya akan terus sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada. Ini merugikan masyarakat," lanjutnya.

Gerebek Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, polisi telah melakukan patroli keliling di lokasi yang diduga menimbun atau memproduksi masker secara ilegal. Pertama, polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2).

Polisi menangkap 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF. Selain itu, polisi juga mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

Kedua, Selasa kemarin, polisi menggerebek tempat yang diduga dijadikan penimbunan masker di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan.

Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen tersebut. Kendati demikian, belum ada penjelasan lengkap dari polisi terkait kronologi penggerebekan tersebut.

Ketiga, pada hari yang sama, polisi kembali menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang pada Selasa (3/3) pukul 15.00.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-best.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri

Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.

Baca Selengkapnya
Ritel Modern Batasi Pembelian Beras, Dirut Bulog Bilang Begini
Ritel Modern Batasi Pembelian Beras, Dirut Bulog Bilang Begini

Sejumlah ritel modern melarang pelanggan membeli beras kemasan 5kg lebih dari 2 per harinya.

Baca Selengkapnya
Kini Masyarakat Beli Beras Dibatasi Maksimal 15 Kg per Transaksi, Sampai Kapan?
Kini Masyarakat Beli Beras Dibatasi Maksimal 15 Kg per Transaksi, Sampai Kapan?

Ternyata ini alasan minimarket hingga supermarket membatasi pembelian beras.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
YLKI Setuju Pembelian Beras Dibatasi: Supaya Tidak Dijual Lagi oleh Oknum
YLKI Setuju Pembelian Beras Dibatasi: Supaya Tidak Dijual Lagi oleh Oknum

Pembelian beras di ritel modern kini dibatasi maksimal 15 kg per transaksi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Pembatasan Pembelian Beras di Retail Modern Khusus Beras Bulog
Pemerintah: Pembatasan Pembelian Beras di Retail Modern Khusus Beras Bulog

pembatasan pembelian beras SPHP yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah ini, bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas jangkauan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pembelian Beras SPHP Dibatasi, Pedagang Duga Cadangan Beras Pemerintah Makin Tipis
Pembelian Beras SPHP Dibatasi, Pedagang Duga Cadangan Beras Pemerintah Makin Tipis

Pembelian beras di ritel modern kini dibatasi maksimal 15 kg per transaksi.

Baca Selengkapnya
Bulog Sebar Beras Kemasan 1 dan 5 Kg ke Pasar Tradisional, Antisipasi Kenaikan Harga
Bulog Sebar Beras Kemasan 1 dan 5 Kg ke Pasar Tradisional, Antisipasi Kenaikan Harga

Budi memastikan beras ukuran 1 kg akan secepatnya disalurkan karena saat ini sudah diproduksi.

Baca Selengkapnya
Beli Beras di Indomaret, Alfamart dan Superindo Dibatasi 10 Kg per Hari
Beli Beras di Indomaret, Alfamart dan Superindo Dibatasi 10 Kg per Hari

Pembatasan pembelian beras di ritel modern merupakan kebijakan yang mendorong masyarakat untuk dapat berbelanja bijak.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya